Minggu, 30 Oktober 2016

"THE DEATH RAILWAY"

TUGU PAHLAWAN KERJA
PEKANBARU RIAU

Selain monumen/tugu Purwa Aswa Purba, dengan Lok TC.10.08, lokasi di sebelah selatan setasiun Bandung,  serta tugu/monumen KA lainnya yang tersebar di beberapa daerah. Diluar teritori (wilayah) PT. KAI terdapat juga monumen “Tugu Pahlawan Kerja” di Pekanbaru, berlokasi di Jln. Kaharuddin Nasution, Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru. Dengan waktu tempuh sekitar sepuluh menit dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II.

Sejarah mencatat, sebelum Perang Dunia II pemerintah kolonial Belanda telah membuat rencana pembangunan jaringan jalan rel kereta api  dari Muaro Sijunjung - Pekanbaru, yang akan memperluas jaringan Nederlands-Indische Staatsspoorwegen sepanjang 215 km, mulai dari sumatera barat ke pelabuhan Pekanbaru/Selat Malaka.

Tapi medan yang dihadapi begitu berat, harus banyak dibuat terowongan, melintasi hutan belantara yang masih perawan, sungai yang deras dan lebar, serta harus banyak membangun jembatan. Karena belum dianggap layak, rencana itu tersimpan saja di arsip Nederlands-Indische Staatsspoorwegen (Perusahaan Negara Kereta Api Hindia Belanda).

Ketika Jepang menduduki Indonesia pada 1942, Jepang mengetahui rencana Kolonial Belanda, penguasa militer Jepang melihatnya sebagai solusi keluar dari persoalan yang mereka hadapi. Pembangunan jalan rel yang menghubungkan Sumatera Barat dan pantai timur Sumatera, akan membuat jalur transportasi yang menghindari Padang dan Samudera Hindia yang dijaga ketat kapal perang Sekutu. 

Tujuan Jepang melakukan ini agar memperpendek langkah mereka dalam memperluas jajahan hingga ke Selat Malaka dan juga selain membangun jalur kereta api untuk transportasi singkat menuju Selat Malaka, Jepang juga sekaligus mencari harta benda berupa emas di Kuansing dan Batu Bara untuk keperluan perang mereka.

Jatuhnya korban pertama diawali dari  pengiriman romusha dan tawanan perang asing yang dikirim dari pulau jawa yang tidak pernah sampai ke Pekanbaru, kapal yang mereka tumpang bernama Kapal Maru Junyo yang membawa 6.500 orang tenggelam di barat perairan Muko-Muko Bengkulu, setelah terkena torpedo kapal selam Kerajaan Inggris HMS Tradewind, hal itu mengakibatkan sekitar 5.620 orang tewas.

Pekerjaan dimulai September 1943,  menurut data yang dikumpulkan George Duffy, dipekerjakan romusha (pekerja paksa) asal pulau jawa sebanyak 100.000 orang, tawanan Belanda 4.000 orang, serdadu Inggris 1.000 orang, Sisanya, 200 serdadu Australia dan 15 tentara Amerika.

Romusha dari pulau jawa semula di iming-imingi untuk belajar tentang perminyakan di Indragiri Hulu. Akan tetapi hanya kebohongan dan penyiksaan yang mereka dapatkan selama dalam proyek itu, mereka mendapat perlakuan yang buruk dan kasar dari para tentara Jepang,  belum lagi kondisi alam yang masih liar, dan penyakit tropis seperti malaria, diare, dan disentri, hingga akhirnya meninggal tanpa diketahui keluarga, tanpa penghormatan, serta tanpa belas kasihan para penjajah kala itu.

Menurut alm. H. Rosihan Anwar, jumlah korban yang tewas dari tahanan perang asing berjumlah 2.596 orang sedangkan korban dari romusha asal pulau jawa 80.000 orang.

Dalam pengerjaan jalur kereta api Pekanbaru-Muaro ini menggunakan material kereta api – rel, lokomotif dan gerbong, didatangkan dari tempat lain, termasuk beberapa lokomotif bekas Deli Spoorweg Maatschappij (DSM) and Semarang Cheribon Stoomtram Maatschappij (SCS).

Pembangunan jalan rel dibangun secara asal-asalan karena Tentara Jepang dan romusha tidak mengerti bagaimana cara membangun jalan rel yang baik, hanya menggunakan tenaga manusia dan peralatan sederhana, bantalan rel dibuat dari kayu apa saja yang ada di hutan, rawa-rawa di uruk tanpa dipadatkan, jembatan diatas sungai dan jurang terbuat dari kayu, saran insinyur SS untuk mebuat terowongan tidak diturut, malahan membuat jalur memutar di samping jurang dan membuat Talud yang konstruksinya amat buruk, Sehingga Kereta yang ditumpangi para romusha anjlok di tempat ini dan jatuh ke jurang, sekaligus menambah jatuhnya banyak korban.

Akhirnya jalan rel ini selesai pada 15 Agustus 1945, bersamaan dengan menyerahnya Jepang kepada Sekutu. Jalan kereta api ini tidak pernah digunakan untuk tujuannya semula, kereta api yang sempat melalui jalan rel ini hanyalah kereta api pengangkut tawanan perang yang telah dibebaskan, setelah itu jalan rel ini ditinggalkan begitu saja. Para romusha dan tawanan perang yang mengorbankan nyawa untuk pembangunan jalan rel ini mati dengan sia-sia.

Jalan kereta api ini dikenal juga sebagai Jalan Kereta Api Maut Sumatera dan ada juga yang menyebutnya Pekanbaru Rail Line, seorang penulis Belanda menyebutnya "The Death Railway".

Sayangnya, apa yang telah dibangun dengan peluh, darah hingga nyawa itu, kini hanya tinggal kenangan saja berupa beberapa rel, lokomotif, dan gerbong di dalam hutan dan kebun warga.

Untuk menghormati Gugurnya para pahlawan ini, akhirnya dibuatlah monumen yang diberi nama Tugu Pahlawan Kerja. Diresmikan pada tahun 1978 oleh gubernur riau saat itu, HR Soebrantas, disana tergores tulisan denganbunyi :

"Wahai kusuma bangsa
Anda diboyong Jepang penguasa bekerja, bekerja dan bekerja.
Nasibmu dihina papa, jasamu tak kulit terurai tulang.
Di sini anda rehat bersama tanpa tahu keluarga.
Tak ada nama dan upacara, namun jasamu dikenang bangsa.
Andalah pahlawan kerja.
Ya Allah keharibaan-Mu kami persembahkan mereka,
ampunilah, rahmatilah mereka."

Tak jauh dari monumen, terdapat sebuah Lokomotif hitam bertulisan C3322 dengan panjang sekitar 10 meter menjadi bukti sejarah bahwa pernah ada lintasan kereta api di Provinsi Riau. Tepat di bawahnya terlihat beberapa kuburan massal yang tak bernama, menjadi saksi bisu terkuburnya para romusha.

Untuk mengenang ribuan tentara asing (POW =Prisoner Of War) yang tewas sebagai romusha dalam pengerjaan kereta api sumatera yang mematikan itu, maka monumen serupa juga diabadikan di Inggris, bertuliskan ”The Sumatera Rail Way” di National Memorial Arboretum in Staffordshire, didirikan Agustus 2001.

Bagi pecinta petualangan, ini bisa menjadi destinasi wisata yang menarik, menelusuri jejak peninggalan masa lalu yang nyaris tak berbekas.

Peta jalur rel itu hingga kini masih ada, tinggal menelusurinya. Bagi anda yang berkunjung kesini bisa menyempatkan berdoa untuk para pahlawan kerja, mengenang jasa mereka, dan menjadi langkah yang baik untuk mengisi kemerdekaan, meberikan motivasi bagi pegawai PT. KAI, yang sebulan yang lalu tepatnya pada tanggal 28-9-2016 merayakan Hari Jadinya yang ke 71, untuk dapat lebih memajukan dan meningkatkan lagi perkeretaapian di Indonesia, Aamiin.

Btw… tidak kalah menarik bagi Anda yang hoby ber Selfie-Ria mengabadikan foto merupakan tempat yang cocok dengan latar belakang lokomotif sehingga memberikan hasil seperti berada pada zaman tempo doeloe.

Source :
http://riauberbagi.blogspot.co.id/2016/05/tugu-Pakan-Baroe-Death-Railway.html
Buku karangan Henk Hovinga : “The Sumatra Railroad: Final destination Pakan Baroe 1943-1945” (5th rev. ed & 1st English ed.); Leiden: KITLV Press, 2010. dan dari sumber lainnya.

Selasa, 18 Oktober 2016

MARAKNYA BISNIS MAKAM SUPER MEWAH






Sulitnya memperoleh lahan untuk pemakaman diberbagai kota besar membuat bos Grup Lippo, Mochtar Riady, melihatnya sebagai peluang bisnis yang menjanjikan keuntungan besar.

Adalah San Diego Hills Memorial Park and Funeral Homes yang terletak di Karawang Barat. Lokasinya di Kilometer 54 Jalan Tol Jakarta–Bandung, hanya butuh waktu sejam bagi warga Ibu Kota menuju ke tempat tersebut. Dengan membuat suasana nyaman nan hijau, di atas areal 500 hektare, orang bisa betah ziarah karena didukung berbagai fasilitas, mulai dari restoran, sampai suasana danau.

San Diego Hills menyediakan sekitar lima juta makam, dan sudah terisi tiga ribu makam. Kebanyakan pembeli merupakan warga Jakarta dan sekitarnya dengan persentase 45% Muslim, 45% Kristen, dan sisanya beragama lain. "Kami memang mengambil konsep tiga agama: Kristen, Islam, dan Buddha.
Di pemakaman itu, masyarakat bebas memilih kuburan sesuai tipe yang dikehendaki. Harganya bervariatif. Dari yang paling murah segarga Rp 30 juta sampai kuburan seharga Rp 1 miliar.

Dewasa ini bisnis pemakaman super-elite ternyata sudah merebak di beberapa kota. Taman Makam Quilling bagi kalangan Tionghoa berlokasi di Jonggol, Bogor. Taman ini dibangun oleh Suwito Muliadi yang mendirikan Yayasan Naga Sakti.

Lalu, di Jawa Timur ada Nirwana Memorial Park yang berlokasi di Pasuruan seluas 60 hektare. Nirwana Memorial Park diresmikan Juli 2011. Menurut informasi, Nirwana didirikan Boedi Sampoerna, tokoh perusahaan PT HM Sampoerna Tbk.

Sementara, di Semarang ada Mount Carmel. Ini merupakan taman pemakaman modern pertama dan terbesar di Jawa Tengah. Mount Carmel luasnya 100 hektare dan dikembangkan oleh PT Pagoda Karya Abadi. Sementara itu, PT Ungaran Sumber Berkat Jaya mengembangkan Heaven Hill Memorial Park seluas 10 hektare di Kawengen, Ungaran Timur.Larangan Membuat Bangunan di Atas Kubur

Sunguh Ironis tak jauh dari San Diego Hills, sekitar dua kilometer, kini terpampang "Al-Azhar Memorial Garden". Dari pantauan SINDO Weekly di tempat ini sedang dalam proses pembangunan. Truk dan alat berat berseliweran menyelesaikan proyek makam elite khusus umat Muslim. Terpampang plang bertuliskan: "Pemakaman Syariah di Tengah Hijaunya Taman".

Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al-Azhar ikut mengembangkan layanan makam elite dengan target orang Islam kaya yang ingin dimakamkan secara syariah dengan pelayanan berkualitas ini. Daya tampung makam ini hingga 30 ribu lubang. Serupa San Diego Hills, taman di sini juga ditata rapi dan asri. Diberikan pula kemudahan pindah tangan atau diwakafkan serta layanan jemput ziarah.

Fasilitas yang disediakan antara lain, masjid dengan kubah menyerupai masjid Nabawi berdesain Timur Tengah, parkir luas dan akses jalan lingkungan, jalan setapak, lounge dan playground, rest area KM 52, hingga layanan rumah duka mulai dari memandikan, mengafankan, dan menyolatkan. Harga yang ditawarkan meliputi empat tipe, yakni single Rp 23 juta, double Rp 76,5 juta, family (4 orang) seharga harga Rp 209,5 juta, dan paket keluarga (10 orang) seharga Rp 185 juta. Kehadiran pemakaman wah bagi kaum Muslim ini tentunya menjadi kompetitor San Diego Hills.

Untuk pemakaman mewah umat muslim yang bekantong tebal atau pejabat tinggi apakah tidak melanggar syariat islam ? Hal ini menjadikan kontroversi dan sering jadi topik perdebatan dikalangan umat muslim sendiri.

Larangan membuat bangunan atau rumah (cungkup) atau memasang kijing (marmer) di atas kubur.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang sesuai ajaran Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzbab Syafi’i dan yang sepahaman dengannya.” (Shahih Muslim, 7: 35).

Imam Nawawi di tempat lain mengatakan, “Terlarang memberikan semen pada kubur, dilarang mendirikan bangunan di atasnya dan haram duduk di atas kubur. Inilah pendapat ulama Syafi’i dan mayoritas ulama.” (Shahih Muslim, 7: 37).

Mengenai meninggikan kubur juga disinggung oleh Ibnu Daqiq Al ‘Ied ketika menyarah kitab At Taqrib. Beliau rahimahullah mengatakan, “Meratakan kubur dengan tanah lebih afdhol daripada meninggikannya karena demikianlah yang ada pada kubur Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu juga yang terlihat pada kubur para sahabat Nabi.” (Tuhfatul Labib, 1: 367).

Dari keterangan di atas, nampaklah jelas bahwa kubur tidaklah perlu dibuat mewah dengan bangunan di atasnya, apalagi dalam madzhab Syafi’i -yang jadi pegangan para kyai di negeri kita melarang demikian. Perhatikan saja bagaimana kubur salafush sholeh. Lihat saja jika kita pergi ke makam Baqi’ yang berada di luar dekat Masjid Nabawi, kita akan saksikan kubur para sahabat tidaklah istimewa, kubur mereka begitu sederhana. Mengistimewakan kubur seperti itu apalagi kubur wali dan orang sholeh dapat mengantarkan pada kesyirikan. Dan setiap perantara menuju syirik dilarang diterjang dalam Islam. Itulah mengapa membangun bangunan di atas kubur dilarang.

Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub, MA, Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu Alquran (IIQ) tegas menyebut membeli tanah untuk kuburan hingga sampai miliaran hukumnya haram.
“Pemakaman mewah merupakan pemborosan. Dan pemborosan dalam Islam dilarang agama,” tutur Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub, MA, Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu Alquran (IIQ), kepada Mingguan Syariah, di kediamannya, Jalan SD Inpres N0 11 Pisangan Barat, Ciputat, Selasa, (8/5/2012) beberapa waktu lalu.

Perbuatan memesan dan membeli makam mewah tersebut, dikatakan KH Ali adalah perbuatan mubadzir atau menghamburkan harta. Orang menghamburkan harta, dalam Islam termasuk kawan syaitan. Sesuai firman Allah SWT. “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya”. (QS. Al Isra’ : 27)

Dijelaskan Ali Mustafa, orang yang memesan pemakaman, termasuk orang yang juga buta secara social. Yang tidak peduli dengan lingkungan mereka yang kurang mampu.
Kenapa dibilang buta sosial? Katanya, karena mereka lebih memilih beli makam mewah dibanding membantu orang lain yang butuh uluran tangan mereka.

Sementara, dalam ajaran islam,  ada penjelasan dari Nabi SAW, yang diriwayatkan dari Abdullah ibnul Mishwar, “Saya pernah mendengar lbnu Abbas meriwayatkan dari lbnu Zubair di mana dia berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, ’Seorang yang beriman tidak akan kekenyangan, sedangkan tetangganya dalam keadaan lapar.”

Ali menjelaskan, membeli atau memesan lahan di kuburan mewah sesungguhnya bermotif karena gengsi dan karena kesombongan.  “Ketika mereka hidup, mereka pamer kekayaannya. Dan ketika matipun, mereka pingin pamer kekayaannya juga” sindir Pengasuh Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadist Darus Sunnah, Ciputat ini.

Padahal, katanya, orang yang sombong dikatakannya sangat dibenci oleh Allah SWT. Dalam hadist nabi, “Tidak masuk surga orang yang di dalam hatinya ada kesombongan meski sebutir atom.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Mas’ud RA).

Apakah ada fatwa MUI yang mengatur itu ? Menurut Ali, tidak perlu fatwa MUI karena hal itu sudah jelas haram. Fatwa MUI hanya diperuntukkan untuk hal yang masih abu-abu. Bukan untuk hal ini yang sudah jelas halal haramnya. (Mifta/Wawan saepudin)

Wallahua’alam Bish Shawab, semoga Allah menganugerahkan ilmu yang bermanfaat dan selalu mengokohkan akidah kita.

Source :

Muhammad Abduh Tuasikal :
Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, Mesir.
At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, tahun 1428 H.
Mukhtashor Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib), Al Imam Al ‘Allamah Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H.
Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.
Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdil Mu’min Al Hishni Al Husaini Ad Dimasyqi Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H.
Tuhfatul Labib fii Syarh At Taqrib, Ibnu Daqiq Al ‘Ied, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1429 H.
sindoweekly-magz.com/artikel/40/i/6--12-desember-2012/highlight/77/maraknya-bisnis-pemakaman-mewah
Artikel Muslim.Or.IdProf Dr KH Ali Mustafa Yaqub, MA: Makam Mewah Dimurka Allah
13 Mei 2012 Tinggalkan Komentar Go to comments

Sabtu, 08 Oktober 2016

HIRARKI SUMBER HUKUM ISLAM


Sesuai dengan teori hirarki hukum, maka azas peraturan perundangan-undangan menyatakan "bahwa peraturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya".

Azas hukum ini mengisyaratkan ketika terjadi konflik antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, maka aturan yang lebih tinggi berdasar hirarkinya harus di dahulukan dan aturan yang lebih rendah harus disisihkan.

Dalam sistem hukum negara Republik Indonesia, teori hirarki hukum ini dimanifestasikan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

Undang Undang Dasar Tahun 1945.
Undang Undang/Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perpu).
Peraturan Pemerintah (dengan turunannya, di kereta api reglement, surat edaran kepegawaian, surat edaran keuangan , dsb.)
Peraturan Presiden.
Peraturan Daerah.

Susunan hirarki tersebut diatur juga pada sumber hukum islam yaitu :
Al Quran - Hadits (sunah) - ijtihad – Ijma’ - Qiyas - Istihsan - Urf - Istishhab - Maslahah al-Mursalah - Syadd al-Dzara`i' - Syar'u Man Qablana dan Qaul al-Shahabi. Mengingat terbatasnya ruang, penulis hanya mengulas beberapa sumber hukum islam tersebut.

Pertama Al Qur’an, Al Qur’an berisi wahyu-wahyu dari Allah SWT yang diturunkan secara berangsur-angsur (mutawattir) kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Al Qur’an diawali dengan surat Al Fatihah, diakhiri dengan surat An Nas.

Al Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang utama. Setiap muslim berkewajiban untuk berpegang teguh kepada hukum-hukum yang terdapat di dalamnya dan meyakini kebenarannya agar menjadi manusia yang taat kepada Allah SWT, yaitu mengikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala larangannya.

Beberapa firman Allah Swt. yang mewajibkan umat muslim meyakini Al-Quran :

“Kitab (al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa. (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada Kitab (al-Qur’an) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat.” (QS. al-Baqarah [2]: ayat 2,3,4).

 “Katakanlah: ‘Rohul Qudus (Jibril) menurunkan al-Qur’an itu dari Tuhanmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).” (QS. an-Nahl [16]: 102).

 “Sebenarnya, al-Qur’an itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu. Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali orang-orang yang zhalim.” (QS. al-‘Ankabuut [29]: 49).

Kedua Hadits (Sunah), hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan dan shifat tabiat dan akhlaqnya serta ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT :

“ … Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, …” (QS Al Hasyr : 7 ).

“Hai orang-oran yang beriman, taatilah Allah dan rasulnya dan ulil amri diantara kamu….” (QS An Nisa : 59).

Hadits memiliki dua fungsi sebagai berikut :

Fungsi pertama memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al Qur’an, sehingga keduanya (Al Qur’an dan Hadits) menjadi sumber hukum untuk satu hal yang sama. Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum. Misalnya, ayat Al Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji, semuanya bersifat garis besar. Seperti tidak menjelaskan jumlah rakaat dan bagaimana cara melaksanakan shalat, tidak merinci batas mulai wajib zakat, tidak memaparkan cara-cara melaksanakan haji. Rincian semua itu telah dijelaskan oelh rasullah SAW dalam haditsnya.

Fungsi kedua menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al Qur’an.

Tapi kita harus selektif dalam memilih hadits , karena ada beberapa kriteria hadits :

HADITS SHAHIH, pengertian Hadits Shahih merupakan kalimat musytaq dari kalimat shahha – yashihhu – suhhan wa sihhatan artiya sembuh, sehat, selamat dari cacat, benar. Sedangkan secara istilah yaitu : " Apa yang sanadnya bersambung dengan periwayatan yang adil, dhobit ( memiliki hafalan yang kuat) dari awal sampai akhir sanad dengan tanpa syadz dan tidak pula cacat". 

Definisi hadits shahih secara konkrit baru muncul setelah Imam Syafi’i memberikan penjelasan tentang riwayat yang dapat dijadikan hujah, yaitu:  pertama, apabila diriwayatkan oleh para perawi (periwayat) yang dapat dipercaya pengamalan agamanya, dikenal sebagai orang yang jujur memahami hadits yang diriwayatkan dengan baik, mengetahui perubahan arti hadits bila terjadi perubahan lafadnya; mampu meriwayatkan hadits secara lafad, terpelihara hafalannya bila meriwayatkan hadits secara lafad, bunyi hadits yang dia riwayatkan sama dengan hadits yang diriwayatkan orang lain dan terlepas dari tadlis (penyembuyian cacat), rangkaian riwayatnya bersambung sampai kepada Nabi SAW.

HADITS HASAN, pengertian Hadits Hasan secara bahasa adalah sifat yang menyerupai dari kalimat “al-husna” artinya indah, cantik. Akan tetapi secara istilah yang dimaksud dengan Hadits Hasan menurut Ibnu Hajar Al-Atsqalani yaitu: “Apa yang sanadnya bersambung dengan periwayatan yang adil, hafalannya yang kurang dari awal sampai akhir sanad dengan tidak syad dan tidak pula cacat”. 
Pada dasarnya, hadits hasan dengan hadits shahih tidak ada perbedaan, kecuali hanya dibidang hafalannya. Pada hadits hasan, hafalan perawinya ada yang kurang meskipun sedikit. Adapun untuk syarat-syarat lainnya, antara hadits hasan dengan hadits shahih adalah sama.

HADITS DHOIF, pengertian Hadits Dhoif secara bahasa adalah kebalikan dari kuat yaitu lemah, sedangkan secara istilah yaitu;

 “ Apa yang sifat dari hadits hasan tidak tercangkup (terpenuhi) dengan cara hilangnya satu syarat dari syarat-syarat hadits hasan”. Dengan demikian, jika hilang salah satu kriteria saja, maka hadits itu menjadi tidak shahih atau tidak hasan. Lebih-lebih jika yang hilang itu sampai dua atau tiga syarat maka hadits tersebut dapat dinyatakan sebagai hadits dha’if yang sangat lemah. Karena kualitasnya dha’if, maka sebagian ulama tidak menjadikannya sebagai dasar hukum.

HADITS MAUDHU, pengertian Hadits Maudhu’’ Secara etimologi, kata Maudhu’’ adalah isim ma’ful dari kata wa-dha-‘a, ya-dha-‘u, wadh-‘an, yang mempunyai arti al-isqath (meletakan atau menyimpan); al-iftira’ wa al-ikhtilaq (mengada ada atau membuat-buat), dan al-tarku (ditinggal).

Sedangkan secara terminologis, Ibnu Al-Shalah, yang kemudian diikuti oleh iman Al-Nawawi mendefisinikan Hadits Maudhu’ sebegai “hadits yang diciptakan dan dibuat-buat”.

Sementara itu, Mahmud Al-Tahan, mendefinisikan sebagai: “kebohongan yang diciptakan dan diperbuat serta disandarkan kepada Rasulullah SAW. “

Hukum Berdusta Atas Nama Nabi
Ulama sepakat bahwa sengaja berdusta atas nama Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam adalah salah satu dosa besar yang diancam pelakunya dengan neraka karena adanya akibat buruk, Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa berdusta atas saya dengan sengaja maka tempatnya di neraka” ( HR. Bukhari dan Muslim).

Sebab-Sebab Munculnya Pemalsuan Hadits
Polemik politik dan perebutan kekuasaan sepeninggalnya (wafatnya) Utsman radhiyallohu anhu, Ali radhiyallohu anhu, Abu Bakar radhiyallohu anhu, dan Umar radhiyallohu, dimana terjadi terpecahlah belahnya kaum muslimin, dibarengi dengan fanatisme kepada khalifah,  pemimpin, dan Mazhab. Serta adanya tujuan lain yaitu tujuan duniawi dan keserakahan harta, seperti untuk melariskan dagangannya sehingga membuat hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan barang yang dijualnya.

Hadits-hadits palsu yang banyak beredar di tengah masyarakat kita memberi dampak sangat buruk pada masyarakat Islam, diantaranya munculnya keyakinan-keyakinan yang sesat, munculnya ibadah-ibadah yang bid’ah, membodohi umat islam sendiri, tercerai berainya umat muslim dan menjadikan matinya sunnah.

Ketiga Ijtihad, ialah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya, baik dalam Al Qur’an maupun Hadits, dengan menggunakan akal (aqli) pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum-hukumyang telah ditentukan. Hasil ijtihad dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga. 

Hasil ini berdasarkan dialog nabi Muhammad SAW dengan sahabat yang bernama muadz bin jabal, ketika Muadz diutus ke negeri Yaman. Nabi SAW, bertanya kepada Muadz,” bagaimana kamu akan menetapkan hukum kalau dihadapkan pada satu masalah yang memerlukan penetapan hukum?”, muadz menjawab, “Saya akan menetapkan hukumdengan Al Qur’an, Rasul bertanya lagi, “Seandainya tidak ditemukan ketetapannya di dalam Al Qur’an?” Muadz menjawab, “Saya akan tetapkan dengan Hadits”. Rasul bertanya lagi, “seandainya tidak engkau temukan ketetapannya dalam Al Qur’an dan Hadits”, Muadz menjawab” saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri” kemudian, Rasulullah SAW menepuk-nepukkan bahu Muadz bi Jabal, tanda setuju. 

Kisah mengenai Muadz ini menjadikan ijtihad sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam setelah Al Qur’an dan hadits (Ijtihad).

Untuk melakukan ijtihad (mujtahid), para ulama atau pemuka agama harus memenuhi bebrapa syarat berikut ini:

Mengetahui isi Al Qur’an dan Hadits, terutama yang bersangkutan dengan hukum.
Memahami bahasa arab dengan segala kelengkapannya untuk menafsirkan Al Qur’an dan hadits.
Menguasai ilmu ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih yang luas.

Islam bukan saja membolehkan adanya perbedaan pendapat, tetapi juga menegaskan bahwa adanya beda pendapat tersebut justru akan membawa rahmat dan kelapangan bagi umat manusia, juga memacu agar kita lebih dalam lagi menggali pengetahuan agama baik ilmu fiqih, tauhid dan wawasan ilmu agama islam lainnya. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda: ”… Perbedaan pendapat di antara umatku akan membawa rahmat” (HR Nashr Al muqaddas).

Apabila terjadi perbedaan pendapat yang sangat mendasarl, alangkah baiknya kita kembalikan kepada sumber hukum islam dengan hirarkinya seperti tersebut diatas, pertama kita cari beberapa dalilnya yang terdapat Al Quran,  Allah berfirman, “Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.” (QS An Nahl : 64). 

Seandainya masih kurang jelas cari haditsnya yang berhubungan dengan hal itu, atau tafsirnya (misalnya tafsir ibnu Katsir), andaikata perbedaan pendapat itu masih belum ada titik temu juga (tidak ada dalam Quran dan Hadits), maka kita serahkan kepada kesepakatan jumhur ulama (ulama terdahulu atau ulama saat ini), setelah melalui proses ijtihad.

Wallahua’lam bishawab.


Sumber :

Al Quran dan Hadits – bulletin masjid

Minggu, 18 September 2016

...Mengapa di tanahku terjadi Bencana....?






Beragam musibah atau bencana besar melanda negeri kita dalam dua dasawarsa terakhir ini. tahun 2004 gempa dan gelombang Tsunami meluluhlantakkan Aceh dengan rekor korban tertinggi menelan lebih dari 200 ribu jiwa, tahun 2006 negeri ini kembali diguncang musibah besar, Yogyakarta dan sekitarnya diguncang gempa bumi, menelan korban lebih dari 6000 jiwa. Di tahun yang sama, kita juga dikejutkan bencana semburan lumpur Lapindo di Porong Sidoarjo yang menenggelamkan puluhan ribu rumah, dan 70 tempat ibadah. 

Pada bulan Nopember 2009 Sumatera Barat diguncang gempa tektonik menelan korban 6500 jiwa meninggal. Di tahun 2010 Gunung Merapi di Jawa Tengah/Yogyakarta meletus dengan wedus gembelnya. Tahun 2013, banjir bandang melumpuhkan kota Manado dan sekitarnya, di penghujung tahun 2013 dan awal tahun 2014 Gunung Sinabung di Tanah Karo mengalami erupsi  begitu juga Jakarta dilanda banjir bandang, seluruh wilayah ibukota tergenang air nyaris lumpuh.

Kini banjir bandang juga melanda banyak daerah di indonesia, kota-kota di Jawa Barat, Jawa Tengah. Jalur pantura, Subang, Indramayu, Cirebon, Pati, dan Semarang. Bahkan, tidak terkecuali Jawa Timur, Kalimantan, Ambon, Ternate, Papua, Bali dan NTT. Dan terakhir di bulan Februari 2014 ini gunung kelud di kediri jawa timur menunjukkan kedigjayaannya, memuntahkan lahar panas, batu-batuan, serta menyemburkan awan panas dan debu vulkanik dengan maha dahsyatnya.

Kebanyakan manusia sekarang ini mengidentifikasi “musibah” sebagai segala hal dahsyat, yang terjadi “di luar” kehendak manusia dan menyebabkan kematian dan kesengsaraan banyak manusia. Pada saat terjadinya “musibah” itu, manusia baru merasakan keprihatinan yang mendalam, meraung-raung menangisi nasib diri, depresi mental, tidak tahu apa yang harus dilakukan, dan pada akhirnya menyerahkan segalanya kepada Yang Maha Kuasa. Sayangnya, “penyerahan” kepada Sang Kuasa tersebut lebih bernuansa Su’ udz-Dzan atau Negative Thinking kepada-Nya.

Musibah menurut Bahasa Arab
Musibah, ashaaba, yushiibu, mushiibatan = mengenai, menimpa, atau membinasakan. Ahli tafsir Muhammad Husin Tabataba’i, dalam tafsirnya al-Mizan fi Tafsir Al-Qur’an Musibah ialah kejadian apa saja yang menimpa manusia yang tidak dikehendaki.

Kesemua musibah atau bencana itu apakah gerangan penyebabnya dan salah siapakah ?, penulis jadi teringat lirik lagu Ebiet G.Ade “……Barangkali di sana ada jawabnya….Mengapa di tanahku terjadi bencana….Mungkin Tuhan mulai bosan…Melihat tingkah kita… yang selalu salah dan bangga dengan dosa-dosa…Atau alam mulai enggan…Bersahabat dengan kita…Coba kita bertanya pada Inul yang bergoyang (he..he..he..)”.


PERTAMA Indonesia secara geografis terletak di daerah yang paling rawan terhadap bencana alam, karena merupakan pertemuan tiga lempeng utama bumi, yakni Indo-Pasifik, Australia, dan Asia yang secara dinamis mengalami pergeseran. Disamping itu sekitar 75% dari seluruh gunung berapi dunia terletak di bumi pertiwi ini, sehinga Indonesia dikenal sebagai ‘The World’s Ring of Fires’. Akibatnya seluruh wilayah Nusantara sangat rawan terhadap gempa bumi, baik tektonik maupun vulkanik, rawan, letusan gunung berapi, dan tsunami.

Musibah semacam ini given dari Allah Swt, kita sebagai manusia tak kuasa menolak dan menghindarinya, itulah bukti ke Maha Kuasaan Allah Swt, dimana dan kapan akan menimpakan musibah kepada umat-Nya.Tetapi kita sebagai manusia tidak hanya sekedar berserah diri, dalam keputusasaan, dan berpangkutangan, sebagai mahluk yang diciptakan dengan diberi akal potensi bencana alam yang tinggi itu mestinya kita jadikan sebagai tantangan nasional supaya kita lebih bekerja keras, kreatif, dan inovatif untuk mampu menghasilkan dan menerapkan teknologi maju dalam melakukan antisipasi dan mitigasi terhadap setiap bencana alam, seperti early warning sustem, infrastruktur dan bangunan tahan gempa, BNPB dan Basarnas memiliki peralatan yang handal dan metode yang baik dalam menentukan  dan membuat jalur evakuasi yang cepat dan mudah,  sehingga kita bisa hidup harmonis bergandengan dengan bencana alam.

Firman Allah Swt :”Maka sesungguhnya beserta kesulitan adalah kemudahan. Sesungguhnya bersama kesulitan adalah kemudahan”.[Surah Asyirhi (92) ayat 5-6]

Aisah istri Nabi s.a.w. berkata: Rasulullah s.a.w. bersabda: “Tidak ada musibah yang menimpa seorang Muslim kecuali Allah menghapus dengannya dosa darinya sehingga sebuah duri yang menancapnya”.[Hadist Shohih Bukhari)

Dan tentu pula kita dalam mengalami musibah harus selalu berdoa kepada Sang Khalik untuk memohon pertolongan-Nya,….sUmi Salamah meriwayatkan: Saya mendengar Rasulallah SAW bersabda: “Tidak ada dari orang Islam ketika menimpa musibah padanya, maka ia berdoa “nna lillahi wa inna ilayhi raji'un”. (yaitu) orang-orang yang apabila mereka ditimpa oleh suatu kesusahan, mereka berkata: Sesungguhnya kami adalah kepunyaan Allah dan kepada Allah jualah kami kembali." [sebagian Al-Baqarah ayat 156], dan ucapkan Allahummajurni fii mushibati, wa akhlifli khaira minha” kecuali Allah mengganti baginya lebih baik dari musibah”.[Hadist Shohih Muslim).

KEDUA bencana alam itu adalah akibat perusakan secara fisik (lahiriyah) yang dilakukan oleh manusia terhadap ekosistem alam. Contohnya banjir,bandang, banjir dikawasan perkotaan, erosi, dan tanah longsor terutama disebabkan karena penebangan liar (pembalakan liar), dan mengkonversi hutan menjadi kawasan pemukiman, pertanian, perindustrian, pertambangan dan infrastruktur secara tidak ramah lingkungan dan berlebihan. Polusi dari industri, transportasi, kebakaran hutan, sehingga terjadi kebocoran lapisan ozon, efek rumah kaca yang menimbulkan global warming. Akibatnya, saat musim penghujan terjadi banjir, erosi, dan tanah longsor dimana-mana. Ketika kemarau, kekurangan air, kebakaran hutan, dan asap yang mengganggu kesehatan manusia, penerbangan serta aktivitas ekonomi.
Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS. Ar-Rum (30): 41, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)”.
Dalam QS.4.An-Nisaa' : 79, Allah SWT berfirman : "Apa saja nikmat yang kamu peroleh adalah dari Allah, dan apa saja musibah yang menimpamu maka dari (kesalahan) dirimu sendiri."
Dalam QS.42.Asy-Syuuraa : 30, Allah SWT berfirman : "Dan apa saja musibah yang menimpa kamu maka disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)."

KETIGA bencana alam secara bertubi-tubi menimpa negeri ini boleh jadi merupakan teguran keras (tadzkirah) dari Allah, karena kita terlalu banyak berbuat dosa, kemaksiatan dan kemunkaran. Di dalam Al-Qur’an begitu banyak ayat yang memberikan ibrah (pelajaran) kepada kita, bahwa di masa lalu Allah telah membinasakan beberapa negara beserta penduduknya akibat kezaliman dan kedurhakaan mereka kepada Allah.

Contohnya,

1.  Kaum Nabi Nuh  (QS Al-Ankabut : 14).
2.  Kaum Nabi Hud (QS Attaubah: 70, Alqamar: 18, Fushshilat: 13, Annajm: 50,).
3.  Kaum Nabi Saleh  (QS ALhijr: 80, Huud: 68, Qaaf: 12).
4.  Kaum Nabi Luth  (QS Alsyu'araa: 160, Annaml: 54, Alhijr: 67, Alfurqan: 38).
5.  Kaum Nabi Syuaib  (QS AlHijr: 78, Alsyu'araa: 176, Shaad: 13, Qaaf: 14).
6.  Firaun  (Albaqarah: 50 dan Yunus: 92).
7.  Ashab Al-Sabt  (QS Al-A'raaf: 163).
8.  Ashab Al-Rass  (Qs Alfurqan: 38 dan Qaf ayat 12).
9.  Ashab Al-Ukhdudd  (QS Alburuuj: 4-9).
10. Ashab Al-Qaryah  (QS Yaasiin: 13).
11. Kaum Tubba'  (QS Addukhan: 37).
12. Kaum Saba  (QS Saba: 15-19).

Diriwayatkan suatu ketika, pada zaman Umar bin Khattab, ra menjadi Amirul Mukminin, terjadi gempa besar di (provinsi Mesir) salah satu wilayah kekuasaannya yang sangat luas. Bencana alam itu menelan banyak korban jiwa. Umar bin Khattab mendatangi wilayah tersebut, bertemu dan mengumpulkan para penduduknya. Kalimat pertama yang keluar dari bibir Sang Khalifah bukanlah ucapan bela sungkawa. Kata-kata pertama yang keluar dari beliau bukan pula rasa empati. Pernyataan pertamanya justru ajakan untuk instropeksi diri, terutama kepada para pemimpin (Gubernur ketika itu, Amru bin Ash),
“Wahai Amru dan semua rakyat Mesir, apa yang telah kalian perbuat ? Maksiat apa yang telah kalian lakukan, hingga Allah menurunkan peringatan sedemikian rupa? Hingga Allah menurunkan musibah begini dahsyatnya?” .

Pertanyaan serupa, selayaknya kita tanyakan pada diri kita masing-masing, rakyat Indonesia saat ini. Kita tanyakan kepada para pemimpin Eksekutif, anggota Legislatif, dan lembaga yudikatif, pemimpin partai, kedzaliman, kemunafikan, dan kemaksiatan apa yang sudah mereka lakukan, sehingga Allah mendatangkan bencana alam yang begitu dahsyat dan seakan tiada hentinya. Kita tanyakan pula pada para ulama/ustadz yang senang bermewah-mewahan bak selebritis, dan ilmuwan/ cendekiawan/ akademisi, amanah apa yang tidak ditunaikan, sehingga Allah memperingatkan penduduk Indonesia dengan bencana alam yang sangat masif.
Oleh sebab itu, dalam menyikapi bencana alam, selain kita harus bermuhasabah (introspeksi); melakukan taubatan nasuha atas segala kemaksiatan, kemunafikan, dan dosa yang pernah kita lakukan;

Dari Abu Hurairah Ra berkata; bersabda Rasulullah saw "Apabila kekuasaan dianggap keuntungan, amanat dianggap ghanimah (rampasan), membayar zakat dianggap merugikan, beiajar bukan karena agama (untuk meraih tujuan duniawi semata), suami tunduk pada istrinya, durhaka terhadap ibu, menaati kawan yang menyimpang dari kebenaran, membenci ayah, bersuara keras (menjerit-jerit) di masjid, orang fasiq menjadi pemimpin suatu bangsa, pemimpin diangkat dari golongan yang rendah akhlaknya, orang dihormati karena takut pada kejahatannya, para biduan dan musik (hiburan berbau maksiat) banyak digemari, minum keras/narkoba semakin meluas, umat akhir zaman ini sewenang-wenang mengutuk generasi pertama kaum Muslimin (termasuk para sahabat Nabi saw, tabi'in dan para imam muktabar). Maka hendaklah mereka waspada karena pada saat itu akan terjadi hawa panas, gempa, longsor dan kemusnahan. Kemudian diikuti oleh tanda-tanda (kiamat) yang lain seperti untaian permata yang berjatuhan karena terputus talinya (semua tanda kiamat terjadi)" (H.R. Tirmidzi).

Dari Abu Hurairah Ra. berkata, Rasulullah s.a.w. bersabda, "Jika amanat disia-siakan, maka tunggulah saatnya (kehancuran). Abu Hurairah bertanya; "Bagaimana amanat itu disia-siakan wahai Rasulullah?, Beliau menjawab,"Jika suatu urusan diserahkan pada orang yang bukan ahlinya (tidak memenuhi syarat)". (H.R. Bukhari).

Dan ingatlah firman Allah : “ Jika kami menghendaki menghancurkan suatu negeri, kami  perintahkan orang-orang yang hidup mewah (berkedudukan untuk taat kepada Allah), tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri tersebut, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan kami), kemudian kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.”(Al-Isra 17;16).

Wallahua’alam bish shawab.

Sumber : :
Al Quran – Al Hadist – dokumentasi bencana alam di indonesia