Selasa, 18 Oktober 2016

MARAKNYA BISNIS MAKAM SUPER MEWAH






Sulitnya memperoleh lahan untuk pemakaman diberbagai kota besar membuat bos Grup Lippo, Mochtar Riady, melihatnya sebagai peluang bisnis yang menjanjikan keuntungan besar.

Adalah San Diego Hills Memorial Park and Funeral Homes yang terletak di Karawang Barat. Lokasinya di Kilometer 54 Jalan Tol Jakarta–Bandung, hanya butuh waktu sejam bagi warga Ibu Kota menuju ke tempat tersebut. Dengan membuat suasana nyaman nan hijau, di atas areal 500 hektare, orang bisa betah ziarah karena didukung berbagai fasilitas, mulai dari restoran, sampai suasana danau.

San Diego Hills menyediakan sekitar lima juta makam, dan sudah terisi tiga ribu makam. Kebanyakan pembeli merupakan warga Jakarta dan sekitarnya dengan persentase 45% Muslim, 45% Kristen, dan sisanya beragama lain. "Kami memang mengambil konsep tiga agama: Kristen, Islam, dan Buddha.
Di pemakaman itu, masyarakat bebas memilih kuburan sesuai tipe yang dikehendaki. Harganya bervariatif. Dari yang paling murah segarga Rp 30 juta sampai kuburan seharga Rp 1 miliar.

Dewasa ini bisnis pemakaman super-elite ternyata sudah merebak di beberapa kota. Taman Makam Quilling bagi kalangan Tionghoa berlokasi di Jonggol, Bogor. Taman ini dibangun oleh Suwito Muliadi yang mendirikan Yayasan Naga Sakti.

Lalu, di Jawa Timur ada Nirwana Memorial Park yang berlokasi di Pasuruan seluas 60 hektare. Nirwana Memorial Park diresmikan Juli 2011. Menurut informasi, Nirwana didirikan Boedi Sampoerna, tokoh perusahaan PT HM Sampoerna Tbk.

Sementara, di Semarang ada Mount Carmel. Ini merupakan taman pemakaman modern pertama dan terbesar di Jawa Tengah. Mount Carmel luasnya 100 hektare dan dikembangkan oleh PT Pagoda Karya Abadi. Sementara itu, PT Ungaran Sumber Berkat Jaya mengembangkan Heaven Hill Memorial Park seluas 10 hektare di Kawengen, Ungaran Timur.Larangan Membuat Bangunan di Atas Kubur

Sunguh Ironis tak jauh dari San Diego Hills, sekitar dua kilometer, kini terpampang "Al-Azhar Memorial Garden". Dari pantauan SINDO Weekly di tempat ini sedang dalam proses pembangunan. Truk dan alat berat berseliweran menyelesaikan proyek makam elite khusus umat Muslim. Terpampang plang bertuliskan: "Pemakaman Syariah di Tengah Hijaunya Taman".

Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al-Azhar ikut mengembangkan layanan makam elite dengan target orang Islam kaya yang ingin dimakamkan secara syariah dengan pelayanan berkualitas ini. Daya tampung makam ini hingga 30 ribu lubang. Serupa San Diego Hills, taman di sini juga ditata rapi dan asri. Diberikan pula kemudahan pindah tangan atau diwakafkan serta layanan jemput ziarah.

Fasilitas yang disediakan antara lain, masjid dengan kubah menyerupai masjid Nabawi berdesain Timur Tengah, parkir luas dan akses jalan lingkungan, jalan setapak, lounge dan playground, rest area KM 52, hingga layanan rumah duka mulai dari memandikan, mengafankan, dan menyolatkan. Harga yang ditawarkan meliputi empat tipe, yakni single Rp 23 juta, double Rp 76,5 juta, family (4 orang) seharga harga Rp 209,5 juta, dan paket keluarga (10 orang) seharga Rp 185 juta. Kehadiran pemakaman wah bagi kaum Muslim ini tentunya menjadi kompetitor San Diego Hills.

Untuk pemakaman mewah umat muslim yang bekantong tebal atau pejabat tinggi apakah tidak melanggar syariat islam ? Hal ini menjadikan kontroversi dan sering jadi topik perdebatan dikalangan umat muslim sendiri.

Larangan membuat bangunan atau rumah (cungkup) atau memasang kijing (marmer) di atas kubur.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang sesuai ajaran Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzbab Syafi’i dan yang sepahaman dengannya.” (Shahih Muslim, 7: 35).

Imam Nawawi di tempat lain mengatakan, “Terlarang memberikan semen pada kubur, dilarang mendirikan bangunan di atasnya dan haram duduk di atas kubur. Inilah pendapat ulama Syafi’i dan mayoritas ulama.” (Shahih Muslim, 7: 37).

Mengenai meninggikan kubur juga disinggung oleh Ibnu Daqiq Al ‘Ied ketika menyarah kitab At Taqrib. Beliau rahimahullah mengatakan, “Meratakan kubur dengan tanah lebih afdhol daripada meninggikannya karena demikianlah yang ada pada kubur Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu juga yang terlihat pada kubur para sahabat Nabi.” (Tuhfatul Labib, 1: 367).

Dari keterangan di atas, nampaklah jelas bahwa kubur tidaklah perlu dibuat mewah dengan bangunan di atasnya, apalagi dalam madzhab Syafi’i -yang jadi pegangan para kyai di negeri kita melarang demikian. Perhatikan saja bagaimana kubur salafush sholeh. Lihat saja jika kita pergi ke makam Baqi’ yang berada di luar dekat Masjid Nabawi, kita akan saksikan kubur para sahabat tidaklah istimewa, kubur mereka begitu sederhana. Mengistimewakan kubur seperti itu apalagi kubur wali dan orang sholeh dapat mengantarkan pada kesyirikan. Dan setiap perantara menuju syirik dilarang diterjang dalam Islam. Itulah mengapa membangun bangunan di atas kubur dilarang.

Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub, MA, Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu Alquran (IIQ) tegas menyebut membeli tanah untuk kuburan hingga sampai miliaran hukumnya haram.
“Pemakaman mewah merupakan pemborosan. Dan pemborosan dalam Islam dilarang agama,” tutur Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub, MA, Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu Alquran (IIQ), kepada Mingguan Syariah, di kediamannya, Jalan SD Inpres N0 11 Pisangan Barat, Ciputat, Selasa, (8/5/2012) beberapa waktu lalu.

Perbuatan memesan dan membeli makam mewah tersebut, dikatakan KH Ali adalah perbuatan mubadzir atau menghamburkan harta. Orang menghamburkan harta, dalam Islam termasuk kawan syaitan. Sesuai firman Allah SWT. “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya”. (QS. Al Isra’ : 27)

Dijelaskan Ali Mustafa, orang yang memesan pemakaman, termasuk orang yang juga buta secara social. Yang tidak peduli dengan lingkungan mereka yang kurang mampu.
Kenapa dibilang buta sosial? Katanya, karena mereka lebih memilih beli makam mewah dibanding membantu orang lain yang butuh uluran tangan mereka.

Sementara, dalam ajaran islam,  ada penjelasan dari Nabi SAW, yang diriwayatkan dari Abdullah ibnul Mishwar, “Saya pernah mendengar lbnu Abbas meriwayatkan dari lbnu Zubair di mana dia berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, ’Seorang yang beriman tidak akan kekenyangan, sedangkan tetangganya dalam keadaan lapar.”

Ali menjelaskan, membeli atau memesan lahan di kuburan mewah sesungguhnya bermotif karena gengsi dan karena kesombongan.  “Ketika mereka hidup, mereka pamer kekayaannya. Dan ketika matipun, mereka pingin pamer kekayaannya juga” sindir Pengasuh Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadist Darus Sunnah, Ciputat ini.

Padahal, katanya, orang yang sombong dikatakannya sangat dibenci oleh Allah SWT. Dalam hadist nabi, “Tidak masuk surga orang yang di dalam hatinya ada kesombongan meski sebutir atom.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Mas’ud RA).

Apakah ada fatwa MUI yang mengatur itu ? Menurut Ali, tidak perlu fatwa MUI karena hal itu sudah jelas haram. Fatwa MUI hanya diperuntukkan untuk hal yang masih abu-abu. Bukan untuk hal ini yang sudah jelas halal haramnya. (Mifta/Wawan saepudin)

Wallahua’alam Bish Shawab, semoga Allah menganugerahkan ilmu yang bermanfaat dan selalu mengokohkan akidah kita.

Source :

Muhammad Abduh Tuasikal :
Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, Mesir.
At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, tahun 1428 H.
Mukhtashor Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib), Al Imam Al ‘Allamah Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H.
Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.
Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdil Mu’min Al Hishni Al Husaini Ad Dimasyqi Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H.
Tuhfatul Labib fii Syarh At Taqrib, Ibnu Daqiq Al ‘Ied, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1429 H.
sindoweekly-magz.com/artikel/40/i/6--12-desember-2012/highlight/77/maraknya-bisnis-pemakaman-mewah
Artikel Muslim.Or.IdProf Dr KH Ali Mustafa Yaqub, MA: Makam Mewah Dimurka Allah
13 Mei 2012 Tinggalkan Komentar Go to comments

Tidak ada komentar:

Posting Komentar