Sulitnya memperoleh
lahan untuk pemakaman diberbagai kota besar membuat bos Grup Lippo, Mochtar
Riady, melihatnya sebagai peluang bisnis yang menjanjikan keuntungan besar.
Adalah San Diego Hills Memorial Park and Funeral Homes yang terletak di Karawang Barat. Lokasinya di Kilometer 54 Jalan Tol Jakarta–Bandung, hanya butuh waktu sejam bagi warga Ibu Kota menuju ke tempat tersebut. Dengan membuat suasana nyaman nan hijau, di atas areal 500 hektare, orang bisa betah ziarah karena didukung berbagai fasilitas, mulai dari restoran, sampai suasana danau.
Adalah San Diego Hills Memorial Park and Funeral Homes yang terletak di Karawang Barat. Lokasinya di Kilometer 54 Jalan Tol Jakarta–Bandung, hanya butuh waktu sejam bagi warga Ibu Kota menuju ke tempat tersebut. Dengan membuat suasana nyaman nan hijau, di atas areal 500 hektare, orang bisa betah ziarah karena didukung berbagai fasilitas, mulai dari restoran, sampai suasana danau.
San Diego Hills menyediakan
sekitar lima juta makam, dan sudah terisi tiga ribu makam. Kebanyakan pembeli
merupakan warga Jakarta dan sekitarnya dengan persentase 45% Muslim, 45% Kristen, dan sisanya beragama lain. "Kami
memang mengambil konsep tiga agama: Kristen, Islam, dan Buddha.
Di pemakaman itu,
masyarakat bebas memilih kuburan sesuai tipe yang dikehendaki. Harganya
bervariatif. Dari yang paling murah segarga Rp 30 juta sampai kuburan seharga Rp 1 miliar.
Dewasa ini bisnis
pemakaman super-elite ternyata sudah merebak di beberapa kota. Taman Makam
Quilling bagi kalangan Tionghoa berlokasi di Jonggol, Bogor. Taman ini dibangun
oleh Suwito Muliadi yang mendirikan Yayasan Naga Sakti.
Lalu, di Jawa Timur ada
Nirwana Memorial Park yang berlokasi di Pasuruan seluas 60 hektare. Nirwana
Memorial Park diresmikan Juli 2011. Menurut informasi, Nirwana didirikan Boedi
Sampoerna, tokoh perusahaan PT HM Sampoerna Tbk.
Sementara, di Semarang
ada Mount Carmel. Ini merupakan taman pemakaman modern pertama dan terbesar di
Jawa Tengah. Mount Carmel luasnya 100 hektare dan dikembangkan oleh PT Pagoda
Karya Abadi. Sementara itu, PT Ungaran Sumber Berkat Jaya mengembangkan Heaven
Hill Memorial Park seluas 10 hektare di Kawengen, Ungaran Timur.Larangan
Membuat Bangunan di Atas Kubur
Sunguh
Ironis tak jauh dari
San Diego Hills, sekitar dua kilometer, kini terpampang "Al-Azhar Memorial
Garden". Dari pantauan SINDO Weekly di tempat ini sedang dalam proses
pembangunan. Truk dan alat berat berseliweran menyelesaikan proyek makam elite
khusus umat Muslim. Terpampang plang bertuliskan: "Pemakaman Syariah di
Tengah Hijaunya Taman".
Yayasan Pesantren Islam
(YPI) Al-Azhar ikut mengembangkan layanan makam elite dengan target orang Islam
kaya yang ingin dimakamkan secara syariah dengan pelayanan berkualitas ini.
Daya tampung makam ini hingga 30 ribu lubang. Serupa San Diego Hills, taman di
sini juga ditata rapi dan asri. Diberikan pula kemudahan pindah tangan atau
diwakafkan serta layanan jemput ziarah.
Fasilitas yang
disediakan antara lain, masjid dengan kubah menyerupai masjid Nabawi berdesain
Timur Tengah, parkir luas dan akses jalan lingkungan, jalan setapak, lounge dan
playground, rest area KM 52, hingga layanan rumah duka mulai dari memandikan,
mengafankan, dan menyolatkan. Harga yang ditawarkan meliputi empat tipe, yakni
single Rp 23 juta, double Rp 76,5 juta, family (4 orang) seharga harga Rp 209,5
juta, dan paket keluarga (10 orang) seharga Rp 185 juta. Kehadiran pemakaman
wah bagi kaum Muslim ini tentunya menjadi kompetitor San Diego Hills.
Untuk pemakaman mewah umat muslim yang bekantong tebal atau pejabat tinggi
apakah tidak melanggar syariat islam ? Hal ini menjadikan kontroversi dan
sering jadi topik perdebatan dikalangan umat muslim sendiri.
Larangan membuat
bangunan atau rumah (cungkup) atau memasang kijing (marmer) di atas kubur.
Imam Nawawi
rahimahullah berkata, “Yang sesuai ajaran Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam-
kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah
meninggikan satu jengkal dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat
dalam madzbab Syafi’i dan yang sepahaman dengannya.” (Shahih Muslim, 7:
35).
Imam Nawawi di tempat
lain mengatakan, “Terlarang memberikan semen pada kubur, dilarang mendirikan
bangunan di atasnya dan haram duduk di atas kubur. Inilah pendapat ulama
Syafi’i dan mayoritas ulama.” (Shahih Muslim, 7: 37).
Mengenai meninggikan
kubur juga disinggung oleh Ibnu Daqiq Al ‘Ied ketika menyarah kitab At Taqrib.
Beliau rahimahullah mengatakan, “Meratakan kubur dengan tanah lebih afdhol
daripada meninggikannya karena demikianlah yang ada pada kubur Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu juga yang terlihat pada kubur para
sahabat Nabi.” (Tuhfatul Labib, 1: 367).
Dari keterangan di
atas, nampaklah jelas bahwa kubur tidaklah perlu dibuat mewah dengan bangunan
di atasnya, apalagi dalam madzhab Syafi’i -yang jadi pegangan para kyai di
negeri kita melarang demikian. Perhatikan saja bagaimana kubur salafush sholeh.
Lihat saja jika kita pergi ke makam Baqi’ yang berada di luar dekat Masjid
Nabawi, kita akan saksikan kubur para sahabat tidaklah istimewa, kubur mereka
begitu sederhana. Mengistimewakan kubur seperti itu apalagi kubur wali dan
orang sholeh dapat mengantarkan pada kesyirikan. Dan setiap perantara menuju
syirik dilarang diterjang dalam Islam. Itulah mengapa membangun bangunan di
atas kubur dilarang.
Prof Dr KH Ali Mustafa
Yaqub, MA, Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu Alquran (IIQ) tegas menyebut
membeli tanah untuk kuburan hingga sampai miliaran hukumnya haram.
“Pemakaman mewah
merupakan pemborosan. Dan pemborosan dalam Islam dilarang agama,” tutur Prof Dr
KH Ali Mustafa Yaqub, MA, Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu Alquran (IIQ),
kepada Mingguan Syariah, di kediamannya, Jalan SD Inpres N0 11 Pisangan Barat,
Ciputat, Selasa, (8/5/2012) beberapa waktu lalu.
Perbuatan memesan dan
membeli makam mewah tersebut, dikatakan KH Ali adalah perbuatan mubadzir atau
menghamburkan harta. Orang menghamburkan harta, dalam Islam termasuk kawan
syaitan. Sesuai firman Allah SWT. “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah
saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya”.
(QS. Al Isra’ : 27)
Dijelaskan Ali Mustafa,
orang yang memesan pemakaman, termasuk orang yang juga buta secara social. Yang
tidak peduli dengan lingkungan mereka yang kurang mampu.
Kenapa dibilang buta
sosial? Katanya, karena mereka lebih memilih beli makam mewah dibanding
membantu orang lain yang butuh uluran tangan mereka.
Sementara, dalam ajaran
islam, ada penjelasan dari Nabi SAW,
yang diriwayatkan dari Abdullah ibnul Mishwar, “Saya pernah mendengar lbnu
Abbas meriwayatkan dari lbnu Zubair di mana dia berkata, “Saya pernah mendengar
Rasulullah SAW bersabda, ’Seorang yang beriman tidak akan kekenyangan,
sedangkan tetangganya dalam keadaan lapar.”
Ali menjelaskan,
membeli atau memesan lahan di kuburan mewah sesungguhnya bermotif karena gengsi
dan karena kesombongan. “Ketika mereka hidup, mereka pamer
kekayaannya. Dan ketika matipun, mereka pingin pamer kekayaannya juga”
sindir Pengasuh Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadist Darus Sunnah, Ciputat ini.
Padahal, katanya, orang
yang sombong dikatakannya sangat dibenci oleh Allah SWT. Dalam hadist nabi,
“Tidak masuk surga orang yang di dalam hatinya ada kesombongan meski sebutir
atom.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Mas’ud RA).
Apakah ada fatwa MUI
yang mengatur itu ? Menurut Ali, tidak
perlu fatwa MUI karena hal itu sudah jelas haram. Fatwa MUI hanya diperuntukkan
untuk hal yang masih abu-abu. Bukan untuk hal ini yang sudah jelas halal
haramnya. (Mifta/Wawan saepudin)
Wallahua’alam Bish
Shawab, semoga Allah menganugerahkan ilmu yang bermanfaat dan selalu
mengokohkan akidah kita.
Source :
Muhammad Abduh Tuasikal
:
Al Iqna’ fii Halli
Alfazhi Abi Syuja’, Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al
Maktabah At Taufiqiyah, Mesir.
At Tadzhib fii Adillati
Matan Al Ghoyah wat Taqrib, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul
Musthofa, cetakan ke-11, tahun 1428 H.
Mukhtashor Abi Syuja’
(Matan Al Ghoyah wat Taqrib), Al Imam Al ‘Allamah Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy
Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H.
Al Minhaj Syarh Shahih
Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama,
tahun 1433 H.
Kifayatul Akhyar fii
Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdil Mu’min Al
Hishni Al Husaini Ad Dimasyqi Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan
pertama, tahun 1428 H.
Tuhfatul Labib fii
Syarh At Taqrib, Ibnu Daqiq Al ‘Ied, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama,
tahun 1429 H.
sindoweekly-magz.com/artikel/40/i/6--12-desember-2012/highlight/77/maraknya-bisnis-pemakaman-mewah
Artikel
Muslim.Or.IdProf Dr KH Ali Mustafa Yaqub, MA: Makam Mewah Dimurka Allah
13 Mei 2012 Tinggalkan
Komentar Go to comments
Tidak ada komentar:
Posting Komentar