Selasa, 24 Januari 2017

MENGAPA KEBANYAKAN PENGHUNI NERAKA ADALAH WANITA



Mengenai alasan ini tentu harus berdasarkan al Quran maupun al Hadits sendiri yang menjelaskan, karena masalah surga maupun neraka adalah sesuatu yang belum pernah kita semua lihat ataupun kita rasakan, sebab surga maupun neraka baru dapat kita lihat setelah kita meninggalkan dunia ini.

Dalam salah satu hadits Rasulullah SAW bersabda : “Aku melihat kedalam surga, maka aku melihat kebanyakan penghuninya adalah orang-orang fakir dan aku melihat kedalam neraka, maka aku menyaksikan kebanyakan penghuninya adalah wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Mengenai hadist tersebut, baginda Nabi Muhammad Saw tidak menjelaskan mengapa penghuni surga kebanyakan adalah para fuqoro’, sedangkan para penghuni neraka kebanyakan adalah kaum wanita.

Namun Nabi Muhammad SAW menjelaskan pada hadits yang lain yang berbunyi :
“... dan aku melihat neraka, maka tidak pernah aku melihat pemandangan seperti ini sama sekali, aku melihat penghuninya adalah kaum wanita.
Para sahabat bertanya : mengapa demikian ya Rasul ?
Rasul menjawab : karena kekufuran mereka.
Kemudian sahabat bertanya lagi : apakah mereka kufur kepada Allah ?
Rasul menjawab : bukan,… mereka kufur kepada suami-suami mereka, kufur terhadap kebaikan-kebaikannya.
Kalaulah engkau berbuat baik kepada istrimu dalam waktu yang panjang, kemudian dia melihat sesuatu yang tidak ia sukai pada dirimu, niscaya istrimu akan berkata : Aku tidak pernah melihat kebaikan sedikitpun pada dirimu. “ (HR. Bukhari).

Dari hadits diatas tersebut jelaslah alasan kalau sebagian besar penduduk neraka adalah kaum wanita, lebih dikarenakan para wanita banyak yang durhaka kepada suaminya, lebih mementingkan mengumbar hawa nafsunya, dan kecondongan terhadap gemerlapnya kehidupan dunia yang sangat membuat mereka terlena, “sehingga mereka lupa akan kewajibannya untuk selalu berbakti kepada suaminya selama hidupnya”.

Salah satu bentuk kedurhakaan kepada suami diantaranya : sering membicarakan aib suami, meminta talak tanpa sebab yang dibenarkan secara syar’i, keluar rumah tanpa izin suami walaupun untuk kebaikan, tidak mau berdandan untuk suami, tidak mau diajak bepergian oleh suami, tidak mau menutup aurat walaupun terkadang mau tapi tetap dengan pakaian yang menggairahkan, menerima tamu tanpa izin, melakukan puasa sunah tanpa izin suami, yang paling fatal ialah enggan melayani kebutuhan batiniah suami, atau terkadang mau tapi dengan muka masam, dan bentuk kedurhakaan yang lainnya.

Hadits diriwayatkan oleh  Ibnu Umar R.A. ia berkata :
“Demi Allah, yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, seorang wanita tidak akan bisa menunaikan hak Allah sebelum ia menunaikan hak suaminya. Andaikan suami meminta dirinya padahal ia sedang berada di atas punggung unta sekalipun, maka ia (istri) tetap tidak boleh menolak.” (Ibnu Majah, Ahmad, Ibnu Hibban dari Abdullah bin Abi Aufa RA).

Rasulullah SAW bersabda : “Apabila seorang suami mengajak istri ke tempat tidur (untuk berjima’), dan istri menolak (sehingga membuat suaminya murka), maka si istri akan dilaknat oleh malaikat hingga (waktu) subuh.” (Diriwayatkan Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa’I, ad-Darimi dan al-Baihaqi, dari Abu Hurairah RA).

Menolak ajakan suami untuk melakukan hubungan intim adalah perbuatan yang dilarang dalam ajaran agama Islam. Perbedaan kebutuhan biologis yang berbeda antara pria dan wanita inilah yang membuat seorang istri terkadang menolak ajakan suami. Bagi seorang wanita muslim yang baik, haram hukumnya menolak keinginan suami untuk berhubungan intim. Alasan kenapa istri tidak boleh menolak ajakan suami adalah karena hal itu dapat menjerumuskan suaminya ke dalam lubang dosa, yaitu zina.

Bagaimanapun keadaannya, seorang istri yang baik harus melayani kebutuhan biologis suaminya karena hal itu adalah kewajibannya sebagai istri dan suaminya berhak untuk memintanya. Apapun yang sedang dilakukan oleh istri, dan kapanpun suami memintanya, ia harus dengan segera melayaninya. Jangan sampai penolakan terhadap keinginan suaminya itu membuat suaminya murka lalu mencari kesenangan bersama wanita lain di luar rumah. Selain itu, tidak sepatutnya seorang isteri membiarkan suaminya tidur dengan rasa marah atau gelisah karena kebutuhan biologisnya tak terpenuhi. Dalam Islam dijelaskan, bahwa Allah akan melaknat istri yang menolak ajakan suami untuk berhubungan badan. Karena suami yang marah akan membangkitkan murka Allah pada seorang istri.

Al-Ustadz Abdullah bin Mudakir Al-Jakarty menyatakan :
“Jangan tanya dampak jelek dari tidak maunya seorang istri ketika diajak suaminya untuk melakukan hubungan intim yang dialami oleh orang-orang awam, dari mulai sebab suaminya memilih untuk selingkuh, zina, sampai menggauli anak tirinya sendiri dan dampak buruk yang lainnya, naudzubillahimindzalik. 

Bahkan sebagian dari orang yang mulai mengenal sunnah namun karena jauhnya dari ilmu yang terkait dengan kehidupan rumah tangga atau karena meremehkan masalah ini akhirnya berdampak jelek juga bagi mereka. Seorang ikhwan pernah mengadukan permasalahnnya yang terpancing emosi sehingga menjatuhkan talak karena kesal dengan istrinya akibat menolak diajak untuk melakukan hubungan suami istri dan dampak jelek serta buruk lainnya yang mereka alami. 

Seharusnya seorang istri sadar bahwasanya hal tersebut termasuk hak suami yang harus dia tunaikan bahkan diantara hak terbesar suami. Apa lagi sang suami menghadapi fitnah syahwat yang luar biasa dari para wanita yang bertebaran dimana-mana dengan membuka aurat, berpakaian tetapi telanjang dan dengan kegenitannya serta tanpa rasa malu berani mendekati laki-laki. Tidak ingatkah kalian wahai para istri tentang sebuah hadits semoga menjadi sebab engkau tersadar tentang betapa besar fitnah yang dihadapi oleh suamimu.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tidak aku tinggalkan sesudahku sebuah fitnah yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki daripada fitnah wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits yang lain Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Sesungguhnya wanita itu datang dalam bentuk setan, dan berbalik dalam bentuk setan pula, apabila salah seorang dari kalian terpesona melihat wanita (lain) maka datangilah isterimu sendiri. Sesungguhnya hal itu akan menolak gejolak yang ada dijiwanya.” (HR. Muslim).

Seharusnya yang dialkukan istri adalah memenuhi ajakan suaminya ketika dirinya diajak berhubungan suami istri.
Rasululah SAW bersabda :
“Jika seorang laki-laki mengajak istrinya untuk menyalurkan hajatnya (kebutuhan biologisnya), maka hendaklah ia mendatangi suaminya, meskipun dia sedang berada di tungku perapian (sedang masak).” (HR. Ibnu Syaibah, at-Tirmidzi).

Ingatlah wahai para isteri tentang hak suami kalian yang begitu besar, dimana Rasulullah shallallahu ‘laihi wasallam bersabda: “Kalau sendainya aku boleh menyuruh seorang untuk bersujud kepada orang lain, maka niscaya aku perintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya” (HR. Abu Dawud, al-Hakim dan at-Tirmidzi).

Namun dalam agama kita tidak boleh seseorang sujud kepada orang lain, Hadits diatas hanya menunjukkan betapa besar kedudukan seorang suami disisi isterinya.

Wahai para isteri perhatikanlah masalah ini jika kalian menginginkan kebaikkan untuk suami yang kalian cintai, kebaikkan untuk diri kalian dan rumah tangga kalian. Jangan sampai kalian menyesal setelah terjadi sesuatu yang tidak baik terhadap suami kalian, atau diri kalian atau rumah tangga kalian.

Menolak suami yang mengajak berhubungan intim tentu saja adalah perbuatan yang haram dilakukan oleh seorang istri. Allah dan Rasul-Nya tidak mencintai dan tidak menyukai seorang wanita berlaku seperti itu kepada suaminya.

Tidak ada ibadah yang bisa menggantikan dosa tersebut. Bahkan memenuhi ajakan suami untuk berhubungan intim adalah merupakan bentuk ketaatan seorang isteri kepada Allah.

Seorang isteri yang pernah (apalagi sering) menolak ajakan suami untuk berhubungan intim, hendaknya segera minta maaf kepada suaminya, meminta keridhaannya, dan tidak mengulangi perbuatannya yang membuat marah suami tersebut.

Melaksanakan ketaatan kepada Allah dalam melayani suami memang tidak selamanya menyenangkan dan mulus-mulus saja. Ada kesulitan dan kelemahan-kelemahan sang isteri ketika menjalankannya. Namun, jika seorang isteri meniatkannya untuk beribadah hanya kepada Allah, lalu dia memohon kepada Allah agar diberi kemudahan dalam ketaatan tersebut, niscaya Allah akan memberikan kemudahan dan keberkahan dalam hubungan suami isetri tersebut. Isteri akan melayani suami dengan sukacita dan bersungguh-sungguh hingga membuat suami puas terhadap dirinya. Maka Surga menjadi hak bagi sang isteri.

Dari Ummu Salamah RA. bahwa sesungguhnya Nabi saw bersabda :
"Siapa saja perempuan yang meninggal dunia sedang suaminya ridha terhadapnya maka pastilah ia masuk Surga." (HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).

Rasulullah bersabda dalam sebuah hadits lainnya :
“Perhatikanlah bagaimana hubunganmu dengannya, karena suamimu merupakan surgamu dan nerakamu.” (Riwayat Ibnu Abi Syaiban, an-Nasai, Ahmad, al-Hakim, al-Baihaqi, dari bibinya Husain bin Mihshan ra, Adz-Dhahabi)

Hubungan seks antara suami istri dalam Islam selain membawa kesenangan bagi kedua belah pihak (suami istri), juga dihitung kegiatan yang berpahala bagi kedua belah pihak.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
Jika kalian bersetubuh dengan istri-istri kalian termasuk sedekah!.”
Mendengar sabda Rasulullah itu para shahabat keheranan dan bertanya: “Wahai Rasulullah, seorang suami yang memuaskan nafsu birahinya terhadap istrinya akan mendapat pahala ?”.
Nabi shallallahu alaihi wa sallam menjawab: “Bagaimana menurut kalian jika mereka (para suami) bersetubuh dengan selain istrinya, bukankah mereka haram dan berdosa .?
Jawab para shahabat : “Ya, benar”.
Beliau bersabda lagi : “Begitu pula kebalikannya kalau mereka bersetubuh dengan istrinya (di tempat yang halal), mereka (suami isteri tersebut) akan memperoleh pahala”. (Hadits Shahih Riwayat Muslim, Ahmad dan Nasa’i).

Sumber : Al-Hadits

Minggu, 30 Oktober 2016

"THE DEATH RAILWAY"

TUGU PAHLAWAN KERJA
PEKANBARU RIAU

Selain monumen/tugu Purwa Aswa Purba, dengan Lok TC.10.08, lokasi di sebelah selatan setasiun Bandung,  serta tugu/monumen KA lainnya yang tersebar di beberapa daerah. Diluar teritori (wilayah) PT. KAI terdapat juga monumen “Tugu Pahlawan Kerja” di Pekanbaru, berlokasi di Jln. Kaharuddin Nasution, Simpang Tiga, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru. Dengan waktu tempuh sekitar sepuluh menit dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II.

Sejarah mencatat, sebelum Perang Dunia II pemerintah kolonial Belanda telah membuat rencana pembangunan jaringan jalan rel kereta api  dari Muaro Sijunjung - Pekanbaru, yang akan memperluas jaringan Nederlands-Indische Staatsspoorwegen sepanjang 215 km, mulai dari sumatera barat ke pelabuhan Pekanbaru/Selat Malaka.

Tapi medan yang dihadapi begitu berat, harus banyak dibuat terowongan, melintasi hutan belantara yang masih perawan, sungai yang deras dan lebar, serta harus banyak membangun jembatan. Karena belum dianggap layak, rencana itu tersimpan saja di arsip Nederlands-Indische Staatsspoorwegen (Perusahaan Negara Kereta Api Hindia Belanda).

Ketika Jepang menduduki Indonesia pada 1942, Jepang mengetahui rencana Kolonial Belanda, penguasa militer Jepang melihatnya sebagai solusi keluar dari persoalan yang mereka hadapi. Pembangunan jalan rel yang menghubungkan Sumatera Barat dan pantai timur Sumatera, akan membuat jalur transportasi yang menghindari Padang dan Samudera Hindia yang dijaga ketat kapal perang Sekutu. 

Tujuan Jepang melakukan ini agar memperpendek langkah mereka dalam memperluas jajahan hingga ke Selat Malaka dan juga selain membangun jalur kereta api untuk transportasi singkat menuju Selat Malaka, Jepang juga sekaligus mencari harta benda berupa emas di Kuansing dan Batu Bara untuk keperluan perang mereka.

Jatuhnya korban pertama diawali dari  pengiriman romusha dan tawanan perang asing yang dikirim dari pulau jawa yang tidak pernah sampai ke Pekanbaru, kapal yang mereka tumpang bernama Kapal Maru Junyo yang membawa 6.500 orang tenggelam di barat perairan Muko-Muko Bengkulu, setelah terkena torpedo kapal selam Kerajaan Inggris HMS Tradewind, hal itu mengakibatkan sekitar 5.620 orang tewas.

Pekerjaan dimulai September 1943,  menurut data yang dikumpulkan George Duffy, dipekerjakan romusha (pekerja paksa) asal pulau jawa sebanyak 100.000 orang, tawanan Belanda 4.000 orang, serdadu Inggris 1.000 orang, Sisanya, 200 serdadu Australia dan 15 tentara Amerika.

Romusha dari pulau jawa semula di iming-imingi untuk belajar tentang perminyakan di Indragiri Hulu. Akan tetapi hanya kebohongan dan penyiksaan yang mereka dapatkan selama dalam proyek itu, mereka mendapat perlakuan yang buruk dan kasar dari para tentara Jepang,  belum lagi kondisi alam yang masih liar, dan penyakit tropis seperti malaria, diare, dan disentri, hingga akhirnya meninggal tanpa diketahui keluarga, tanpa penghormatan, serta tanpa belas kasihan para penjajah kala itu.

Menurut alm. H. Rosihan Anwar, jumlah korban yang tewas dari tahanan perang asing berjumlah 2.596 orang sedangkan korban dari romusha asal pulau jawa 80.000 orang.

Dalam pengerjaan jalur kereta api Pekanbaru-Muaro ini menggunakan material kereta api – rel, lokomotif dan gerbong, didatangkan dari tempat lain, termasuk beberapa lokomotif bekas Deli Spoorweg Maatschappij (DSM) and Semarang Cheribon Stoomtram Maatschappij (SCS).

Pembangunan jalan rel dibangun secara asal-asalan karena Tentara Jepang dan romusha tidak mengerti bagaimana cara membangun jalan rel yang baik, hanya menggunakan tenaga manusia dan peralatan sederhana, bantalan rel dibuat dari kayu apa saja yang ada di hutan, rawa-rawa di uruk tanpa dipadatkan, jembatan diatas sungai dan jurang terbuat dari kayu, saran insinyur SS untuk mebuat terowongan tidak diturut, malahan membuat jalur memutar di samping jurang dan membuat Talud yang konstruksinya amat buruk, Sehingga Kereta yang ditumpangi para romusha anjlok di tempat ini dan jatuh ke jurang, sekaligus menambah jatuhnya banyak korban.

Akhirnya jalan rel ini selesai pada 15 Agustus 1945, bersamaan dengan menyerahnya Jepang kepada Sekutu. Jalan kereta api ini tidak pernah digunakan untuk tujuannya semula, kereta api yang sempat melalui jalan rel ini hanyalah kereta api pengangkut tawanan perang yang telah dibebaskan, setelah itu jalan rel ini ditinggalkan begitu saja. Para romusha dan tawanan perang yang mengorbankan nyawa untuk pembangunan jalan rel ini mati dengan sia-sia.

Jalan kereta api ini dikenal juga sebagai Jalan Kereta Api Maut Sumatera dan ada juga yang menyebutnya Pekanbaru Rail Line, seorang penulis Belanda menyebutnya "The Death Railway".

Sayangnya, apa yang telah dibangun dengan peluh, darah hingga nyawa itu, kini hanya tinggal kenangan saja berupa beberapa rel, lokomotif, dan gerbong di dalam hutan dan kebun warga.

Untuk menghormati Gugurnya para pahlawan ini, akhirnya dibuatlah monumen yang diberi nama Tugu Pahlawan Kerja. Diresmikan pada tahun 1978 oleh gubernur riau saat itu, HR Soebrantas, disana tergores tulisan denganbunyi :

"Wahai kusuma bangsa
Anda diboyong Jepang penguasa bekerja, bekerja dan bekerja.
Nasibmu dihina papa, jasamu tak kulit terurai tulang.
Di sini anda rehat bersama tanpa tahu keluarga.
Tak ada nama dan upacara, namun jasamu dikenang bangsa.
Andalah pahlawan kerja.
Ya Allah keharibaan-Mu kami persembahkan mereka,
ampunilah, rahmatilah mereka."

Tak jauh dari monumen, terdapat sebuah Lokomotif hitam bertulisan C3322 dengan panjang sekitar 10 meter menjadi bukti sejarah bahwa pernah ada lintasan kereta api di Provinsi Riau. Tepat di bawahnya terlihat beberapa kuburan massal yang tak bernama, menjadi saksi bisu terkuburnya para romusha.

Untuk mengenang ribuan tentara asing (POW =Prisoner Of War) yang tewas sebagai romusha dalam pengerjaan kereta api sumatera yang mematikan itu, maka monumen serupa juga diabadikan di Inggris, bertuliskan ”The Sumatera Rail Way” di National Memorial Arboretum in Staffordshire, didirikan Agustus 2001.

Bagi pecinta petualangan, ini bisa menjadi destinasi wisata yang menarik, menelusuri jejak peninggalan masa lalu yang nyaris tak berbekas.

Peta jalur rel itu hingga kini masih ada, tinggal menelusurinya. Bagi anda yang berkunjung kesini bisa menyempatkan berdoa untuk para pahlawan kerja, mengenang jasa mereka, dan menjadi langkah yang baik untuk mengisi kemerdekaan, meberikan motivasi bagi pegawai PT. KAI, yang sebulan yang lalu tepatnya pada tanggal 28-9-2016 merayakan Hari Jadinya yang ke 71, untuk dapat lebih memajukan dan meningkatkan lagi perkeretaapian di Indonesia, Aamiin.

Btw… tidak kalah menarik bagi Anda yang hoby ber Selfie-Ria mengabadikan foto merupakan tempat yang cocok dengan latar belakang lokomotif sehingga memberikan hasil seperti berada pada zaman tempo doeloe.

Source :
http://riauberbagi.blogspot.co.id/2016/05/tugu-Pakan-Baroe-Death-Railway.html
Buku karangan Henk Hovinga : “The Sumatra Railroad: Final destination Pakan Baroe 1943-1945” (5th rev. ed & 1st English ed.); Leiden: KITLV Press, 2010. dan dari sumber lainnya.

Selasa, 18 Oktober 2016

MARAKNYA BISNIS MAKAM SUPER MEWAH






Sulitnya memperoleh lahan untuk pemakaman diberbagai kota besar membuat bos Grup Lippo, Mochtar Riady, melihatnya sebagai peluang bisnis yang menjanjikan keuntungan besar.

Adalah San Diego Hills Memorial Park and Funeral Homes yang terletak di Karawang Barat. Lokasinya di Kilometer 54 Jalan Tol Jakarta–Bandung, hanya butuh waktu sejam bagi warga Ibu Kota menuju ke tempat tersebut. Dengan membuat suasana nyaman nan hijau, di atas areal 500 hektare, orang bisa betah ziarah karena didukung berbagai fasilitas, mulai dari restoran, sampai suasana danau.

San Diego Hills menyediakan sekitar lima juta makam, dan sudah terisi tiga ribu makam. Kebanyakan pembeli merupakan warga Jakarta dan sekitarnya dengan persentase 45% Muslim, 45% Kristen, dan sisanya beragama lain. "Kami memang mengambil konsep tiga agama: Kristen, Islam, dan Buddha.
Di pemakaman itu, masyarakat bebas memilih kuburan sesuai tipe yang dikehendaki. Harganya bervariatif. Dari yang paling murah segarga Rp 30 juta sampai kuburan seharga Rp 1 miliar.

Dewasa ini bisnis pemakaman super-elite ternyata sudah merebak di beberapa kota. Taman Makam Quilling bagi kalangan Tionghoa berlokasi di Jonggol, Bogor. Taman ini dibangun oleh Suwito Muliadi yang mendirikan Yayasan Naga Sakti.

Lalu, di Jawa Timur ada Nirwana Memorial Park yang berlokasi di Pasuruan seluas 60 hektare. Nirwana Memorial Park diresmikan Juli 2011. Menurut informasi, Nirwana didirikan Boedi Sampoerna, tokoh perusahaan PT HM Sampoerna Tbk.

Sementara, di Semarang ada Mount Carmel. Ini merupakan taman pemakaman modern pertama dan terbesar di Jawa Tengah. Mount Carmel luasnya 100 hektare dan dikembangkan oleh PT Pagoda Karya Abadi. Sementara itu, PT Ungaran Sumber Berkat Jaya mengembangkan Heaven Hill Memorial Park seluas 10 hektare di Kawengen, Ungaran Timur.Larangan Membuat Bangunan di Atas Kubur

Sunguh Ironis tak jauh dari San Diego Hills, sekitar dua kilometer, kini terpampang "Al-Azhar Memorial Garden". Dari pantauan SINDO Weekly di tempat ini sedang dalam proses pembangunan. Truk dan alat berat berseliweran menyelesaikan proyek makam elite khusus umat Muslim. Terpampang plang bertuliskan: "Pemakaman Syariah di Tengah Hijaunya Taman".

Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al-Azhar ikut mengembangkan layanan makam elite dengan target orang Islam kaya yang ingin dimakamkan secara syariah dengan pelayanan berkualitas ini. Daya tampung makam ini hingga 30 ribu lubang. Serupa San Diego Hills, taman di sini juga ditata rapi dan asri. Diberikan pula kemudahan pindah tangan atau diwakafkan serta layanan jemput ziarah.

Fasilitas yang disediakan antara lain, masjid dengan kubah menyerupai masjid Nabawi berdesain Timur Tengah, parkir luas dan akses jalan lingkungan, jalan setapak, lounge dan playground, rest area KM 52, hingga layanan rumah duka mulai dari memandikan, mengafankan, dan menyolatkan. Harga yang ditawarkan meliputi empat tipe, yakni single Rp 23 juta, double Rp 76,5 juta, family (4 orang) seharga harga Rp 209,5 juta, dan paket keluarga (10 orang) seharga Rp 185 juta. Kehadiran pemakaman wah bagi kaum Muslim ini tentunya menjadi kompetitor San Diego Hills.

Untuk pemakaman mewah umat muslim yang bekantong tebal atau pejabat tinggi apakah tidak melanggar syariat islam ? Hal ini menjadikan kontroversi dan sering jadi topik perdebatan dikalangan umat muslim sendiri.

Larangan membuat bangunan atau rumah (cungkup) atau memasang kijing (marmer) di atas kubur.

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang sesuai ajaran Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzbab Syafi’i dan yang sepahaman dengannya.” (Shahih Muslim, 7: 35).

Imam Nawawi di tempat lain mengatakan, “Terlarang memberikan semen pada kubur, dilarang mendirikan bangunan di atasnya dan haram duduk di atas kubur. Inilah pendapat ulama Syafi’i dan mayoritas ulama.” (Shahih Muslim, 7: 37).

Mengenai meninggikan kubur juga disinggung oleh Ibnu Daqiq Al ‘Ied ketika menyarah kitab At Taqrib. Beliau rahimahullah mengatakan, “Meratakan kubur dengan tanah lebih afdhol daripada meninggikannya karena demikianlah yang ada pada kubur Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu juga yang terlihat pada kubur para sahabat Nabi.” (Tuhfatul Labib, 1: 367).

Dari keterangan di atas, nampaklah jelas bahwa kubur tidaklah perlu dibuat mewah dengan bangunan di atasnya, apalagi dalam madzhab Syafi’i -yang jadi pegangan para kyai di negeri kita melarang demikian. Perhatikan saja bagaimana kubur salafush sholeh. Lihat saja jika kita pergi ke makam Baqi’ yang berada di luar dekat Masjid Nabawi, kita akan saksikan kubur para sahabat tidaklah istimewa, kubur mereka begitu sederhana. Mengistimewakan kubur seperti itu apalagi kubur wali dan orang sholeh dapat mengantarkan pada kesyirikan. Dan setiap perantara menuju syirik dilarang diterjang dalam Islam. Itulah mengapa membangun bangunan di atas kubur dilarang.

Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub, MA, Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu Alquran (IIQ) tegas menyebut membeli tanah untuk kuburan hingga sampai miliaran hukumnya haram.
“Pemakaman mewah merupakan pemborosan. Dan pemborosan dalam Islam dilarang agama,” tutur Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub, MA, Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu Alquran (IIQ), kepada Mingguan Syariah, di kediamannya, Jalan SD Inpres N0 11 Pisangan Barat, Ciputat, Selasa, (8/5/2012) beberapa waktu lalu.

Perbuatan memesan dan membeli makam mewah tersebut, dikatakan KH Ali adalah perbuatan mubadzir atau menghamburkan harta. Orang menghamburkan harta, dalam Islam termasuk kawan syaitan. Sesuai firman Allah SWT. “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya”. (QS. Al Isra’ : 27)

Dijelaskan Ali Mustafa, orang yang memesan pemakaman, termasuk orang yang juga buta secara social. Yang tidak peduli dengan lingkungan mereka yang kurang mampu.
Kenapa dibilang buta sosial? Katanya, karena mereka lebih memilih beli makam mewah dibanding membantu orang lain yang butuh uluran tangan mereka.

Sementara, dalam ajaran islam,  ada penjelasan dari Nabi SAW, yang diriwayatkan dari Abdullah ibnul Mishwar, “Saya pernah mendengar lbnu Abbas meriwayatkan dari lbnu Zubair di mana dia berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, ’Seorang yang beriman tidak akan kekenyangan, sedangkan tetangganya dalam keadaan lapar.”

Ali menjelaskan, membeli atau memesan lahan di kuburan mewah sesungguhnya bermotif karena gengsi dan karena kesombongan.  “Ketika mereka hidup, mereka pamer kekayaannya. Dan ketika matipun, mereka pingin pamer kekayaannya juga” sindir Pengasuh Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadist Darus Sunnah, Ciputat ini.

Padahal, katanya, orang yang sombong dikatakannya sangat dibenci oleh Allah SWT. Dalam hadist nabi, “Tidak masuk surga orang yang di dalam hatinya ada kesombongan meski sebutir atom.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Mas’ud RA).

Apakah ada fatwa MUI yang mengatur itu ? Menurut Ali, tidak perlu fatwa MUI karena hal itu sudah jelas haram. Fatwa MUI hanya diperuntukkan untuk hal yang masih abu-abu. Bukan untuk hal ini yang sudah jelas halal haramnya. (Mifta/Wawan saepudin)

Wallahua’alam Bish Shawab, semoga Allah menganugerahkan ilmu yang bermanfaat dan selalu mengokohkan akidah kita.

Source :

Muhammad Abduh Tuasikal :
Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, Mesir.
At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, tahun 1428 H.
Mukhtashor Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib), Al Imam Al ‘Allamah Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H.
Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.
Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdil Mu’min Al Hishni Al Husaini Ad Dimasyqi Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H.
Tuhfatul Labib fii Syarh At Taqrib, Ibnu Daqiq Al ‘Ied, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1429 H.
sindoweekly-magz.com/artikel/40/i/6--12-desember-2012/highlight/77/maraknya-bisnis-pemakaman-mewah
Artikel Muslim.Or.IdProf Dr KH Ali Mustafa Yaqub, MA: Makam Mewah Dimurka Allah
13 Mei 2012 Tinggalkan Komentar Go to comments

Sabtu, 08 Oktober 2016

HIRARKI SUMBER HUKUM ISLAM


Sesuai dengan teori hirarki hukum, maka azas peraturan perundangan-undangan menyatakan "bahwa peraturan hukum yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya".

Azas hukum ini mengisyaratkan ketika terjadi konflik antara peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah, maka aturan yang lebih tinggi berdasar hirarkinya harus di dahulukan dan aturan yang lebih rendah harus disisihkan.

Dalam sistem hukum negara Republik Indonesia, teori hirarki hukum ini dimanifestasikan dalam tata urutan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :

Undang Undang Dasar Tahun 1945.
Undang Undang/Peraturan Presiden Pengganti Undang Undang (Perpu).
Peraturan Pemerintah (dengan turunannya, di kereta api reglement, surat edaran kepegawaian, surat edaran keuangan , dsb.)
Peraturan Presiden.
Peraturan Daerah.

Susunan hirarki tersebut diatur juga pada sumber hukum islam yaitu :
Al Quran - Hadits (sunah) - ijtihad – Ijma’ - Qiyas - Istihsan - Urf - Istishhab - Maslahah al-Mursalah - Syadd al-Dzara`i' - Syar'u Man Qablana dan Qaul al-Shahabi. Mengingat terbatasnya ruang, penulis hanya mengulas beberapa sumber hukum islam tersebut.

Pertama Al Qur’an, Al Qur’an berisi wahyu-wahyu dari Allah SWT yang diturunkan secara berangsur-angsur (mutawattir) kepada Nabi Muhammad SAW melalui malaikat Jibril. Al Qur’an diawali dengan surat Al Fatihah, diakhiri dengan surat An Nas.

Al Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang utama. Setiap muslim berkewajiban untuk berpegang teguh kepada hukum-hukum yang terdapat di dalamnya dan meyakini kebenarannya agar menjadi manusia yang taat kepada Allah SWT, yaitu mengikuti segala perintah Allah dan menjauhi segala larangannya.

Beberapa firman Allah Swt. yang mewajibkan umat muslim meyakini Al-Quran :

“Kitab (al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertakwa. (Yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka. Dan mereka yang beriman kepada Kitab (al-Qur’an) yang telah diturunkan kepadamu dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (kehidupan) akhirat.” (QS. al-Baqarah [2]: ayat 2,3,4).

 “Katakanlah: ‘Rohul Qudus (Jibril) menurunkan al-Qur’an itu dari Tuhanmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).” (QS. an-Nahl [16]: 102).

 “Sebenarnya, al-Qur’an itu adalah ayat-ayat yang nyata di dalam dada orang-orang yang diberi ilmu. Dan tidak ada yang mengingkari ayat-ayat Kami kecuali orang-orang yang zhalim.” (QS. al-‘Ankabuut [29]: 49).

Kedua Hadits (Sunah), hadits merupakan segala tingkah laku Nabi Muhammad SAW baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan dan shifat tabiat dan akhlaqnya serta ketetapan (taqrir). Hadits merupakan sumber hukum Islam yang kedua setelah Al Qur’an. Allah SWT telah mewajibkan untuk menaati hukum-hukum dan perbuatan-perbuatan yang disampaikan oleh nabi Muhammad SAW dalam haditsnya. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT :

“ … Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah, …” (QS Al Hasyr : 7 ).

“Hai orang-oran yang beriman, taatilah Allah dan rasulnya dan ulil amri diantara kamu….” (QS An Nisa : 59).

Hadits memiliki dua fungsi sebagai berikut :

Fungsi pertama memperkuat hukum-hukum yang telah ditentukan oleh Al Qur’an, sehingga keduanya (Al Qur’an dan Hadits) menjadi sumber hukum untuk satu hal yang sama. Memberikan rincian dan penjelasan terhadap ayat-ayat Al Qur’an yang masih bersifat umum. Misalnya, ayat Al Qur’an yang memerintahkan shalat, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji, semuanya bersifat garis besar. Seperti tidak menjelaskan jumlah rakaat dan bagaimana cara melaksanakan shalat, tidak merinci batas mulai wajib zakat, tidak memaparkan cara-cara melaksanakan haji. Rincian semua itu telah dijelaskan oelh rasullah SAW dalam haditsnya.

Fungsi kedua menetapkan hukum atau aturan-aturan yang tidak didapati dalam Al Qur’an.

Tapi kita harus selektif dalam memilih hadits , karena ada beberapa kriteria hadits :

HADITS SHAHIH, pengertian Hadits Shahih merupakan kalimat musytaq dari kalimat shahha – yashihhu – suhhan wa sihhatan artiya sembuh, sehat, selamat dari cacat, benar. Sedangkan secara istilah yaitu : " Apa yang sanadnya bersambung dengan periwayatan yang adil, dhobit ( memiliki hafalan yang kuat) dari awal sampai akhir sanad dengan tanpa syadz dan tidak pula cacat". 

Definisi hadits shahih secara konkrit baru muncul setelah Imam Syafi’i memberikan penjelasan tentang riwayat yang dapat dijadikan hujah, yaitu:  pertama, apabila diriwayatkan oleh para perawi (periwayat) yang dapat dipercaya pengamalan agamanya, dikenal sebagai orang yang jujur memahami hadits yang diriwayatkan dengan baik, mengetahui perubahan arti hadits bila terjadi perubahan lafadnya; mampu meriwayatkan hadits secara lafad, terpelihara hafalannya bila meriwayatkan hadits secara lafad, bunyi hadits yang dia riwayatkan sama dengan hadits yang diriwayatkan orang lain dan terlepas dari tadlis (penyembuyian cacat), rangkaian riwayatnya bersambung sampai kepada Nabi SAW.

HADITS HASAN, pengertian Hadits Hasan secara bahasa adalah sifat yang menyerupai dari kalimat “al-husna” artinya indah, cantik. Akan tetapi secara istilah yang dimaksud dengan Hadits Hasan menurut Ibnu Hajar Al-Atsqalani yaitu: “Apa yang sanadnya bersambung dengan periwayatan yang adil, hafalannya yang kurang dari awal sampai akhir sanad dengan tidak syad dan tidak pula cacat”. 
Pada dasarnya, hadits hasan dengan hadits shahih tidak ada perbedaan, kecuali hanya dibidang hafalannya. Pada hadits hasan, hafalan perawinya ada yang kurang meskipun sedikit. Adapun untuk syarat-syarat lainnya, antara hadits hasan dengan hadits shahih adalah sama.

HADITS DHOIF, pengertian Hadits Dhoif secara bahasa adalah kebalikan dari kuat yaitu lemah, sedangkan secara istilah yaitu;

 “ Apa yang sifat dari hadits hasan tidak tercangkup (terpenuhi) dengan cara hilangnya satu syarat dari syarat-syarat hadits hasan”. Dengan demikian, jika hilang salah satu kriteria saja, maka hadits itu menjadi tidak shahih atau tidak hasan. Lebih-lebih jika yang hilang itu sampai dua atau tiga syarat maka hadits tersebut dapat dinyatakan sebagai hadits dha’if yang sangat lemah. Karena kualitasnya dha’if, maka sebagian ulama tidak menjadikannya sebagai dasar hukum.

HADITS MAUDHU, pengertian Hadits Maudhu’’ Secara etimologi, kata Maudhu’’ adalah isim ma’ful dari kata wa-dha-‘a, ya-dha-‘u, wadh-‘an, yang mempunyai arti al-isqath (meletakan atau menyimpan); al-iftira’ wa al-ikhtilaq (mengada ada atau membuat-buat), dan al-tarku (ditinggal).

Sedangkan secara terminologis, Ibnu Al-Shalah, yang kemudian diikuti oleh iman Al-Nawawi mendefisinikan Hadits Maudhu’ sebegai “hadits yang diciptakan dan dibuat-buat”.

Sementara itu, Mahmud Al-Tahan, mendefinisikan sebagai: “kebohongan yang diciptakan dan diperbuat serta disandarkan kepada Rasulullah SAW. “

Hukum Berdusta Atas Nama Nabi
Ulama sepakat bahwa sengaja berdusta atas nama Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam adalah salah satu dosa besar yang diancam pelakunya dengan neraka karena adanya akibat buruk, Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam bersabda : “Barangsiapa berdusta atas saya dengan sengaja maka tempatnya di neraka” ( HR. Bukhari dan Muslim).

Sebab-Sebab Munculnya Pemalsuan Hadits
Polemik politik dan perebutan kekuasaan sepeninggalnya (wafatnya) Utsman radhiyallohu anhu, Ali radhiyallohu anhu, Abu Bakar radhiyallohu anhu, dan Umar radhiyallohu, dimana terjadi terpecahlah belahnya kaum muslimin, dibarengi dengan fanatisme kepada khalifah,  pemimpin, dan Mazhab. Serta adanya tujuan lain yaitu tujuan duniawi dan keserakahan harta, seperti untuk melariskan dagangannya sehingga membuat hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan barang yang dijualnya.

Hadits-hadits palsu yang banyak beredar di tengah masyarakat kita memberi dampak sangat buruk pada masyarakat Islam, diantaranya munculnya keyakinan-keyakinan yang sesat, munculnya ibadah-ibadah yang bid’ah, membodohi umat islam sendiri, tercerai berainya umat muslim dan menjadikan matinya sunnah.

Ketiga Ijtihad, ialah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk memecahkan suatu masalah yang tidak ada ketetapannya, baik dalam Al Qur’an maupun Hadits, dengan menggunakan akal (aqli) pikiran yang sehat dan jernih, serta berpedoman kepada cara-cara menetapkan hukum-hukumyang telah ditentukan. Hasil ijtihad dapat dijadikan sumber hukum yang ketiga. 

Hasil ini berdasarkan dialog nabi Muhammad SAW dengan sahabat yang bernama muadz bin jabal, ketika Muadz diutus ke negeri Yaman. Nabi SAW, bertanya kepada Muadz,” bagaimana kamu akan menetapkan hukum kalau dihadapkan pada satu masalah yang memerlukan penetapan hukum?”, muadz menjawab, “Saya akan menetapkan hukumdengan Al Qur’an, Rasul bertanya lagi, “Seandainya tidak ditemukan ketetapannya di dalam Al Qur’an?” Muadz menjawab, “Saya akan tetapkan dengan Hadits”. Rasul bertanya lagi, “seandainya tidak engkau temukan ketetapannya dalam Al Qur’an dan Hadits”, Muadz menjawab” saya akan berijtihad dengan pendapat saya sendiri” kemudian, Rasulullah SAW menepuk-nepukkan bahu Muadz bi Jabal, tanda setuju. 

Kisah mengenai Muadz ini menjadikan ijtihad sebagai dalil dalam menetapkan hukum Islam setelah Al Qur’an dan hadits (Ijtihad).

Untuk melakukan ijtihad (mujtahid), para ulama atau pemuka agama harus memenuhi bebrapa syarat berikut ini:

Mengetahui isi Al Qur’an dan Hadits, terutama yang bersangkutan dengan hukum.
Memahami bahasa arab dengan segala kelengkapannya untuk menafsirkan Al Qur’an dan hadits.
Menguasai ilmu ushul fiqih dan kaidah-kaidah fiqih yang luas.

Islam bukan saja membolehkan adanya perbedaan pendapat, tetapi juga menegaskan bahwa adanya beda pendapat tersebut justru akan membawa rahmat dan kelapangan bagi umat manusia, juga memacu agar kita lebih dalam lagi menggali pengetahuan agama baik ilmu fiqih, tauhid dan wawasan ilmu agama islam lainnya. Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda: ”… Perbedaan pendapat di antara umatku akan membawa rahmat” (HR Nashr Al muqaddas).

Apabila terjadi perbedaan pendapat yang sangat mendasarl, alangkah baiknya kita kembalikan kepada sumber hukum islam dengan hirarkinya seperti tersebut diatas, pertama kita cari beberapa dalilnya yang terdapat Al Quran,  Allah berfirman, “Dan Kami tidak menurunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) ini, melainkan agar kamu dapat menjelaskan kepada mereka apa yang mereka perselisihkan itu dan menjadi petunjuk dan rahmat bagi kaum yang beriman.” (QS An Nahl : 64). 

Seandainya masih kurang jelas cari haditsnya yang berhubungan dengan hal itu, atau tafsirnya (misalnya tafsir ibnu Katsir), andaikata perbedaan pendapat itu masih belum ada titik temu juga (tidak ada dalam Quran dan Hadits), maka kita serahkan kepada kesepakatan jumhur ulama (ulama terdahulu atau ulama saat ini), setelah melalui proses ijtihad.

Wallahua’lam bishawab.


Sumber :

Al Quran dan Hadits – bulletin masjid