Senin, 30 September 2013

MAAF NUMPANG PROMO

DIJUAL BUTUH UANG


SUZUKI TYPE JEEP SIDEKICK
NOPOL D 1099 FD
SAMSAT BANDUNG
 WILAYAH BARAT
JALAN PAJAJARAN
 BANDUNG

PEMILIK DALAM STNK/BPKB
 DENNY SUNARYADI 
(PUTRA OEWA LENGSER) 

ISI SILINDER 1590 CC BENSIN
WARNA SILVER METALIC

KONDISI SANGAT MULUS 
(UNTUK UKURAN MOBIL TH 1996)
* SEMULUS MISS WORLD 2013

PAJAK KEND.  MASIH PANJANG
(HABIS MARET 2014)

HARGA 70 JUTA (NEGO DIKIT)

ALAMAT JLN GARUDA NO 22 BANDUNG
(WARUNG BAKSO/RAMEN KARSUK)

TAMPAK DEPAN

TAMPAK BELAKANG

 TAMPAK SAMPING


KEPADA AGAN, ENENG, 
TEMAN FB, BBM, TWITTER 
MOHON BANTUAN UNTUK
FORWARD, BC ATAU
MENGINFORMASIKANNYA
KEPADA TEMAN LAINNYA

MATUR NUWUN SANGET

Maraknya Bisnis Makam Mewah




Sulitnya memperoleh lahan untuk pemakaman diberbagai kota besar membuat bos Grup Lippo, Mochtar Riady, melihatnya sebagai peluang bisnis yang menjanjikan keuntungan besar.
Adalah San Diego Hills Memorial Park and Funeral Homes yang terletak di Karawang Barat. Lokasinya di Kilometer 54 Jalan Tol Jakarta–Bandung, hanya butuh waktu sejam bagi warga Ibu Kota menuju ke tempat tersebut. Dengan membuat suasana nyaman nan hijau, di atas areal 500 hektare, orang bisa betah ziarah karena didukung berbagai fasilitas, mulai dari restoran, sampai suasana danau.
San Diego Hills menyediakan sekitar lima juta makam, dan sudah terisi tiga ribu makam. Harga sebenarnya tidak terlalu mahal, ada yang Rp 8 juta satu unit. Ada yang paling mahal, di atas puncak, kami sediakan empat unit dengan luas masing-masing dua ratus meter dengan harga Rp 30 juta “per meter. tanpa embel-embel biaya maintenance, walaupun senantiasa memberikan pelayanan kebersihan dan keamanan.
Kebanyakan pembeli merupakan warga Jakarta dan sekitarnya, dengan persentase peruntukan 45% untuk Muslim, 45% Kristen, dan sisanya beragama lain.
Di pemakaman itu, masyarakat bebas memilih kuburan sesuai tipe yang dikehendaki. Harganya bervariatif. Dari yang paling murah seharga Rp 30 juta sampai kuburan seharga Rp 1 miliar.

Dewasa ini bisnis pemakaman super-elite ternyata sudah merebak di beberapa kota. Taman Makam Quilling bagi kalangan Tionghoa berlokasi di Jonggol, Bogor. Taman ini dibangun oleh Suwito Muliadi yang mendirikan Yayasan Naga Sakti.

Lalu, di Jawa Timur ada Nirwana Memorial Park yang berlokasi di Pasuruan seluas 60 hektare. Nirwana Memorial Park diresmikan Juli 2011. Menurut informasi, Nirwana didirikan Boedi Sampoerna, tokoh perusahaan PT HM Sampoerna Tbk.

Sementara, di Semarang ada Mount Carmel. Ini merupakan taman pemakaman modern pertama dan terbesar di Jawa Tengah. Mount Carmel luasnya 100 hektare dan dikembangkan oleh PT Pagoda Karya Abadi.

Tidak ketinggalana PT Ungaran Sumber Berkat Jaya mengembangkan Heaven Hill Memorial Park seluas 10 hektare di Kawengen, Semarang Selatan.

Sunguh Ironis, tak jauh dari San Diego Hills, sekitar dua kilometer, kini terpampang "Al-Azhar Memorial Garden". Dari pantauan SINDO Weekly di tempat ini sedang dalam proses pembangunan. Truk dan alat berat berseliweran menyelesaikan proyek makam elite khusus umat Muslim. Terpampang plang bertuliskan: "Pemakaman Syariah di Tengah Hijaunya Taman".
Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al-Azhar ikut mengembangkan layanan makam elite dengan target orang Islam kaya yang ingin dimakamkan secara syariah dengan pelayanan berkualitas ini. Daya tampung makam ini hingga 30 ribu lubang. Serupa San Diego Hills, taman di sini juga ditata rapi dan asri. Diberikan pula kemudahan pindah tangan atau diwakafkan serta layanan jemput ziarah.
Fasilitas yang disediakan antara lain, masjid dengan kubah menyerupai masjid Nabawi berdesain Timur Tengah, parkir luas dan akses jalan lingkungan, jalan setapak, lounge dan playground, rest area KM 52, hingga layanan rumah duka mulai dari memandikan, mengafankan, dan menyolatkan. Harga yang ditawarkan meliputi empat tipe, yakni single Rp 23 juta, double Rp 76,5 juta, family (4 orang) seharga harga Rp 209,5 juta, dan paket keluarga (10 orang) seharga Rp 185 juta. Kehadiran pemakaman wah bagi kaum Muslim ini tentunya menjadi kompetitor San Diego Hills.

Untuk pemakaman mewah bagi penganut non muslim kita tidak ambil peduli, itu hak dan keyakinan mereka, tapi untuk pemakaman mewah umat muslim yang bekantong tebal atau pejabat tinggi apakah tidak melanggar syariat islam ? Hal ini menjadikan kontroversi dan sering jadi topik perdebatan dikalangan umat muslim sendiri, termasuk pro dan kontra makam mewah ustazd kondang yang baru-baru ini wafat.

Syaikh Musthofa Al Bugho -pakar Syafi’i saat ini- mengatakan, “Boleh kubur dinaikkan sedikit satu jengkal supaya membedakan dengan tanah, sehingga lebih dihormati dan mudah diziarahi.” (At Tadzhib, hal. 95).

Kubur itu mesti diratakan, kubur tidak boleh dibangun bangunan di atasnya dan tidak boleh kubur tersebut diberi kapur (semen).” (Mukhtashor Abi Syuja’, hal. 83 dan At Tadzhib, hal. 94).

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Yang sesuai ajaran Rasul -shallallahu ‘alaihi wa sallam- kubur itu tidak ditinggikan dari atas tanah, yang dibolehkan hanyalah meninggikan satu jengkal dan hampir dilihat rata dengan tanah. Inilah pendapat dalam madzbab Syafi’i dan yang sepahaman dengannya.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 35).

Imam Nawawi di tempat lain mengatakan, “Terlarang memberikan semen pada kubur, dilarang mendirikan bangunan di atasnya dan haram duduk di atas kubur. Inilah pendapat ulama Syafi’i dan mayoritas ulama.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 37).

Taqiyyuddin Abu Bakr Muhammad Al Hishni Al Husaini Ad Dimasyqi, penulis Kifayatul Akhyar berkata, “Kubur boleh dinaikan satu jengkal saja supaya dikenali itu kubur dan mudah diziarahi, juga agar lebih dihormati oleh peziarah.”

Syaikh Taqiyuddin juga mengatakan bahwa tasthih (meratakan kubur) lebih utama daripada tasnim (meninggikannya). Lihat Kifayatul Akhyar, hal. 214.

Di halaman yang sama, Syaikh Taqiyyuddin juga berkata bahwa dilarang memberi semen pada kubur dan menulis di atasnya dan juga terlarang mendirikan bangunan di atas kubur.

Mengenai meninggikan kubur juga disinggung oleh Ibnu Daqiq Al ‘Ied ketika menyarah kitab At Taqrib. Beliau rahimahullah mengatakan, “Meratakan kubur dengan tanah lebih afdhol daripada meninggikannuya karena demikianlah yang ada pada kubur Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, begitu juga yang terlihat pada kubur para sahabat Nabi.” (Tuhfatul Labib, 1: 367).

Muhammad bin Muhammad Al Khotib, penyusun kitab Al Iqna’ mengatakan, “Dilarang mendirikan bangunan di atas kubur maksudnya adalah mendirikan qubah seperti rumah. Begitu pula dilarang memberi semen pada kubur karena ada hadits larangan dalam Shahih Muslim.” (Al Iqna’, 1: 360).

Dari keterangan di atas, nampaklah jelas bahwa kubur tidaklah perlu dibuat mewah dengan bangunan di atasnya, apalagi dalam madzhab Syafi’i -yang jadi pegangan para kyai di negeri kita melarang demikian. Perhatikan saja bagaimana kubur salafush sholeh. Lihat saja jika kita pergi ke makam Baqi’ yang berada di luar dekat Masjid Nabawi, kita akan saksikan kubur para sahabat tidaklah istimewa, kubur mereka begitu sederhana. Mengistimewakan kubur seperti itu apalagi kubur wali dan orang sholeh dapat mengantarkan pada kesyirikan. Dan setiap perantara menuju syirik dilarang diterjang dalam Islam. Itulah mengapa membangun bangunan di atas kubur dilarang.

Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub, MA, Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu Alquran (IIQ) tegas menyebut membeli tanah untuk kuburan hingga sampai miliaran hukumnya haram.
“Pemakaman mewah merupakan pemborosan. Dan pemborosan dalam Islam dilarang agama,” tutur Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub, MA, Guru Besar Ilmu Hadis Institut Ilmu Alquran (IIQ), kepada Mingguan Syariah, di kediamannya, Jalan SD Inpres N0 11 Pisangan Barat, Ciputat, Selasa, (8/5/2012) beberapa waktu lalu.

Perbuatan memesan dan membeli makam mewah tersebut, dikatakan KH Ali adalah perbuatan mubadhir atau menghamburkan harta. Orang menghamburkan harta, dalam Islam termasuk kawan syaitan. Sesuai firman Allah SWT. “Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya”. (QS. Al Isra’ : 27)

Dijelaskan Ali Mustafa, orang yang memesan pemakaman, termasuk orang yang juga buta secara social. Yang tidak peduli dengan lingkungan mereka yang kurang mampu.
Kenapa dibilang buta sosial? Katanya, karena mereka lebih memilih beli makam mewah dibanding membantu orang lain yang butuh uluran tangan mereka.

Sementara, dalam ajaran islam,  ada penjelasan dari Nabi SAW, yang diriwayatkan dari Abdullah ibnul Mishwar, “Saya pernah mendengar lbnu Abbas meriwayatkan dari lbnu Zubair di mana dia berkata, “Saya pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, ’Seorang yang beriman tidak akan kekenyangan, sedangkan tetangganya dalam keadaan lapar.”

Ali menjelaskan, membeli atau memesan lahan di kuburan mewah sesungguhnya bermotif karena gengsi dank arena kesombongan.  “Ketika mereka hidup, mereka pamer kekayaannya. Dan ketika matipun, mereka pingin pamer kekayaannya juga” sindir Pengasuh Pondok Pesantren Luhur Ilmu Hadist Darus Sunnah, Ciputat ini.

Padahal, katanya, orang yang sombong dikatakannya sangat dibenci oleh Allah SWT. Dalam hadist nabi, “Tidak masuk surga orang yang di dalam hatinya ada kesombongan meski sebutir atom.” (HR. Muslim dari Abdullah bin Mas’ud RA).

Apakah ada fatwa MUI yang mengatur itu ?  Menurut Ali, tidak perlu fatwa MUI karena hal itu sudah jelas haram. Fatwa MUI hanya diperuntukkan untuk hal yang masih abu-abu. Bukan untuk hal ini yang sudah jelas halal haramnya. (Mifta/Wawan saepudin)

Wallahua’alam Bish Shawab, 
Semoga Allah menganugerahkan ilmu yang bermanfaat dan selalu mengokohkan akidah kita.

Referensi:
Muhammad Abduh Tuasikal dari :
Al Iqna’ fii Halli Alfazhi Abi Syuja’, Syamsuddin Muhammad bin Muhammad Al Khotib, terbitan Al Maktabah At Taufiqiyah, Mesir.
At Tadzhib fii Adillati Matan Al Ghoyah wat Taqrib, Syaikh Prof. Dr. Musthofa Al Bugho, terbitan Darul Musthofa, cetakan ke-11, tahun 1428 H.
Mukhtashor Abi Syuja’ (Matan Al Ghoyah wat Taqrib), Al Imam Al ‘Allamah Ahmad bin Al Husain Al Ashfahaniy Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H.
Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syarf An Nawawi, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1433 H.
Kifayatul Akhyar fii Halli Ghoyatil Ikhtishor, Taqiyyuddin Abu Bakr Muhammad bin ‘Abdil Mu’min Al Hishni Al Husaini Ad Dimasyqi Asy Syafi’i, terbitan Darul Minhaj, cetakan pertama, tahun 1428 H.
Tuhfatul Labib fii Syarh At Taqrib, Ibnu Daqiq Al ‘Ied, terbitan Dar Ibni Hazm, cetakan pertama, tahun 1429 H.
sindoweekly-magz.com/artikel/40/i/6--12-desember-2012/highlight/77/maraknya-bisnis-pemakaman-mewah
Artikel Muslim oleh Prof Dr KH Ali Mustafa Yaqub, MA: Makam Mewah Dimurka Allah
13 Mei 2012.

Minggu, 22 September 2013

SELEKTIF DALAM MEMILIH HADITS



Cukup berbesar hati dan membanggakan akhir-akhir ini banyak saudara-saudara Muslimin dan Muslimah yang menyampaikan hadits di media jejaring sosial. Dan jika Anda memiliki akun Facebook, Blackberry Messenger atau Twitter, terbukti bagaimana teman-teman kita, bahkan kita sendiri melakukannya hampir setiap saat.

Hal ini perlu diberikan apresiasi atas inisiatif untuk menyampaikan nasihat, yang salah satunya dengan penyampaian melalui hadits. Hal itu sesuai dengan Firman Allah Swt. dalam Surah Al-Ashr ayat 3 “illaalladziina aamanuu wa'amiluu shshaalihaati watawaasaw bilhaqqi watawaasaw bishshabr”, atau sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhu, Rassulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :Sampaikanlah dariku walau hanya satu ayat” (HR. Bukhari).

Hanya saja, kita harus selalu ingat bahwa prinsip dasar dan tujuan utama dalam penyampaian hadits itu untuk saling menasehati, saling mengingatkan, tidak untuk menjadikan Ri’ya, jangan dijadikan kebanggaan atau merasa lebih tahu, lebih pintar, lebih agamis daripada orang lain atau teman-teman kita itu. Dan yang lebih penting lagi dalam menyampaikan hadits tersebut mesti dilihat dulu bagaimana kualitas haditsnya, harus lebih selektif dalam memilih hadits, karena disamping hadits-hadits yang shahih, banyak pula beredar hadits yang dhoif (lemah) dan hadits yang maudhu (palsu) yang tentu saja sangat menyesatkan dan merugikan kita dan teman-teman kita dalam jejaring social, dan menyesatkan kaum muslimin dan muslimah pada umumnya.

PENGERTIAN HADITS
Hadits merupakan kalimat musytaq dari kalimat hadatsa secara bahasa yaitu baru terjadi, sedangkan secara istilah adalah apa yang disandarkan kepada Nabi Saw baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan dan shifat tabiat dan akhlaqnya.

HADITS SHAHIH

Pengertian Hadits Shahih
Shahih merupakan kalimat musytaq dari kalimat shahha – yashihhu – suhhan wa sihhatan artiya sembuh, sehat, selamat dari cacat, benar. Sedangkan secara istilah yaitu : " Apa yang sanadnya bersambung dengan periwayatan yang adil, dhobit ( memiliki hafalan yang kuat) dari awal sampai akhir sanad dengan tanpa syadz dan tidak pula cacat"
Definisi hadits shahih secara konkrit baru muncul setelah Imam Syafi’i memberikan penjelasan tentang riwayat yang dapat dijadikan hujah, yaitu:  pertama, apabila diriwayatkan oleh para perawi (periwayat) yang dapat dipercaya pengamalan agamanya, dikenal sebagai orang yang jujur memahami hadits yang diriwayatkan dengan baik, mengetahui perubahan arti hadits bila terjadi perubahan lafadnya; mampu meriwayatkan hadits secara lafad, terpelihara hafalannya bila meriwayatkan hadits secara lafad, bunyi hadits yang dia riwayatkan sama dengan hadits yang diriwayatkan orang lain dan terlepas dari tadlis (penyembuyian cacat), rangkaian riwayatnya bersambung sampai kepada Nabi SAW.

HADITS HASAN

Pengertian Hadits Hasan
Hasan secara bahasa adalah sifat yang menyerupai dari kalimat “al-husna” artinya indah, cantik. Akan tetapi secara istilah yang dimaksud dengan Hadits Hasan menurut Ibnu Hajar Al-Atsqalani yaitu:
“Apa yang sanadnya bersambung dengan periwayatan yang adil, hafalannya yang kurang dari awal sampai akhir sanad dengan tidak syad dan tidak pula cacat”
Pada dasarnya, hadits hasan dengan hadits shahih tidak ada perbedaan, kecuali hanya dibidang hafalannya. Pada hadits hasan, hafalan perawinya ada yang kurang meskipun sedikit. Adapun untuk syarat-syarat lainnya, antara hadits hasan dengan hadits shahih adalah sama.

HADITS DHOIF

Pengertian Hadits Dhoif
Dhoif secara bahasa adalah kebalikan dari kuat yaitu lemah, sedangkan secara istilah yaitu;
 “ Apa yang sifat dari hadits hasan tidak tercangkup (terpenuhi) dengan cara hilangnya satu syarat dari syarat-syarat hadits hasan”

Dengan demikian, jika hilang salah satu kriteria saja, maka hadits itu menjadi tidak shahih atau tidak hasan. Lebih-lebih jika yang hilang itu sampai dua atau tiga syarat maka hadits tersebut dapat dinyatakan sebagai hadits dha’if yang sangat lemah. Karena kualitasnya dha’if, maka sebagian ulama tidak menjadikannya sebagai dasar hukum.

HADITS MAUDHU

Pengertian Hadits Maudhu’’
Secara etimologi, kata Maudhu’’ adalah isim ma’ful dari kata wa-dha-‘a, ya-dha-‘u, wadh-‘an, yang mempunyai arti al-isqath (meletakan atau menyimpan); al-iftira’ wa al-ikhtilaq (mengada ada atau membuat-buat), dan al-tarku (ditinggal).

Sedangkan secara terminologis, Ibnu Al-Shalah, yang kemudian diikuti oleh iman Al-Nawawi mendefisinikan Hadits Maudhu’ sebegai “hadits yang diciptakan dan dibuat-buat”.

Sedangkan, Muhammad Al-Jajja Al-Khatib mendefinisikan Hadist Maudhu’ dengan: “hadits yang dinisbahkan (disandarkan) kepada Rasulullah SAW, yang sifatnya dibuat-buat dan diada-adakan, karena Rasulullah SAW sendiri tidak mengatakannya, memperbuat, maupun menetapkannya. “

Sementara itu, Mahmud Al-Tahan, mendefinisikan sebagai: “kebohongan yang diciptakan dan diperbuat serta disandarkan kepada Rasulullah SAW. “

Definisi yang hampir sama dikemukakan oleh Subhi Al-Shalih, yang menyatakan bahwa Hadits Maudhu’’ adalah “suatu berita yang diciptakan oleh para pembohong dan kemudian disandarkan kepada Rasulullah SAW, yang sifatnya mengada-adakan atas nama Beliau.”

Berdasarkan beberapa definisi diatas, dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan Hadits Maudhu’ adalah hadits yang sengaja diciptakan dan dibuat-buat oleh seseorang, kemudian mengatasnamakannya dari Rasulullah SAW.

Hukum Berdusta Atas Nama Nabi

Ulama sepakat bahwa sengaja berdusta atas nama Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam adalah salah satu dosa besar yang diancam pelakunya dengan neraka karena adanya akibat buruk, Rasulullah shallallohu alaihi wa sallam bersabda :
“Barangsiapa berdusta atas saya dengan sengaja maka tempatnya di neraka”
( Riwayat Bukhari- Muslim)
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah,  Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Cukuplah seseorang itu berdusta manakala ia menceritakan semua apa yang didengarnya (tanpa disaring lagi).” (HR: Muslim).

Sebab-Sebab Munculnya Pemalsuan Hadits

Polemik politik dan perebutan kekuasaan sepeninggalnya (wafatnya) Utsman radhiyallohu anhu, Ali radhiyallohu anhu, Abu Bakar radhiyallohu anhu, dan Umar radhiyallohu, dimana terjadi terpecahlah belahnya kaum muslimin, dibarengi dengan fanatisme kepada khalifah,  pemimpin, dan Mazhab. Serta adanya tujuan lain yaitu tujuan duniawi dan keserakahan harta, seperti untuk melariskan dagangannya sehingga membuat hadits-hadits yang menyebutkan keutamaan barang yang dijualnya. Dan tentu saja banyak hadits palsu yang dibuat oleh non muslim dengan maksud untuk mengadu domba sesama kaum muslim dan menjatuhkan martabat agama Islam.

Pengaruh dan Dampak Buruk Tersebarnya Hadits Palsu
Hadits-hadits palsu yang banyak beredar di tengah masyarakat kita memberi dampak sangat buruk pada masyarakat Islam, diantaranya munculnya keyakinan-keyakinan yang sesat, munculnya ibadah-ibadah yang bid’ah, membodohi umat islam sendiri, tercerai berainya umat muslim dan menjadikan matinya sunnah.

Wallahua’alam bish shawab.

Senin, 16 September 2013

CATERING YANG HIGIENIS, BERGIZI DAN BERKECUKUPAN



Usaha Bisnis catering akhir-akhir ini menjamur diseluruh pelosok tanah air, mulai dari kota- kota besar sampai kepedesaan, berbisnis di bidang makanan tepatnya membuka usaha catering tampaknya memang sangat menjanjikan. Selain keuntungan yang lumayan bagi setiap pengusaha ketering, makanan adalah kebutuhan pokok manusia yang paling dicari. Apalagi seiring dengan perkembangan jaman, banyak dari masyarakat yang memang membutuhkan sesuatu yang praktis sehingga lebih memilih untuk menggunakan jasa catering untuk urusan makanannya.

Tetapi sebelum anda mempergunakan jasa catering untuk keperluan keluarga anda sehari-hari, keperluan karyawan kantor/perusahaan/pabrik, acara syukuran, arisan, rapat dinas, ulang tahun, reuni, seminar, loka karya, gathering dll sebagainya, anda harus benar-benar selektif dalam memilih jasa catering yang tepat, dimulai dari cita rasa yang enak, variasi menu yang berbeda-beda agar pelanggan anda tidak merasa bosan.

Dan yang paling penting dari kesemuanya makanan yang disajikan harus memenuhi syarat kesehatan atau makanan sehat adalah makanan yang HIGIENIS, BERGIZI dan BERKECUKUPAN. :

Makanan yang higienis adalah makanan yang tidak mengandung mikroba atau bahan lain yang dapat mengganggu tubuh, tidak mengandung formalin, boraks, pewarna tekstil, atau pengawet yang tidak diizinkan, demikian pula dengan makanan kadaluarsa yang kadang-kadang sudah dipenuhi dengan bakteri berbahaya.

Makanan yang bergizi artinya makanan yang mengandung 3 komponen penting, yaitu zat tenaga (karbohidrat, lemak), zat pembangun (protein), dan zat pengatur (vitamin, mineral) dalam jumlah yang seimbang sesuai kebutuhan. Selain itu, komponen serat tidak boleh dilupakan. walaupun tidak dicerna dan diserap oleh tubuh, serat sangat penting bagi kesehatan tubuh dan saluran cerna.

Makanan yang berkecukupan adalah makanan yang dapat memenuhi kebutuhan tubuh pada usia dan kondisi tertentu. Selain memenuhi persyaratan pokok tersebut, perlu diperhatikan juga cara memasak makanan, suhu makanan pada saat disajikan, dan bahan makanan yang mudah dicerna.

“YU’NANI CATERING” yang beralamat di Jalan Garuda Nomor 22 Bandung (Phone 022-6018293, 08122113157), menyediakan jasa catering dengan makanan yang  HALAL dan memenuhi syarat HIGIENIS, BERGIZI dan BERKECUKUPAN, seperti dimaksud dalam uraian di atas.

MENERIMA PESANAN

MAKAN SIANG DALAM MISTING UNTUK KARYAWAN KANTOR, PERUSAHAAN, PABRIK, BANK DLL.

TUMPENG HIAS UNTUK ACARA SYUKURAN, ULANG TAHUN, PERESMIAN, PEMBUKAAN DLL.

PRASMANAN UNTUK ACARA RAPAT DINAS, ARISAN, REUNI, LAMARAN DLL.

NASI DUS/BOX UNTUK RAPAT DINAS, SEMINAR, LOKAKARYA, GATHERING, DARMAWISATA DLL.